SUMENEP (Realita) - Sebanyak 220 titik lokasi tambang galian C di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tidak mengantongi izin. Jumlah tersebut tersebar di wilayah kecamatan daratan dan kepulauan. Khusus daratan tercatat sebanyak 214, sementara di wilayah kepulauan ada 6 titik.
"Mereka semua tidak ada izinnya, Pak Bupati," ungkap Kepala DPMPTSP Sumenep, Abd. Rahman Riadi, saat mendampingi Bupati Sumenep Achmad Fauzi, saat menemui perwakilan demonstrasi di kantor Pemkab Sumenep, Selasa, (25/1/2022) kemarin.
Baca Juga: Pemkab Sumenep Diganjar Dua Penghargaan sebagai Penghasil Sapi dan Ikan Terbesar di Jatim
Menyikapi hal tersebut, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mengatakan, keberadaan tambang galian C yang tak mengantongi izin sebenarnya merupakan persoalan klasik. Sehingga, tidak bisa dengan serta merta diselesaikan di tingkat kabupaten saja.
Sebab, terkait aturan, izin, dan penutupan tambang galian C ilegal merupakan kewenangan pemerintah provinsi. "Ini sebenarnya persoalan lama yang tak kunjung selesai. Saya tegaskan ini harus selesai di era kepemimpinan kami," ujar Bupati Fauzi, menegaskan.
Sebagai langkah awal, Fauzi menyatakan bahwa pihaknya akan berkirim surat ke provinsi untuk menyampaikan aspirasi mahasiswa dan masyarakat terkait dengan tambang galian C yang tak berizin.
"Pastinya kami akan terus berbenah. Besok kita layangkan surat ke provinsi setelah itu nanti kalau misalnya ada hal-hal lain kami pasti akan melibatkan mahasiswa juga untuk tindaklanjutnya," ujarnya.
Baca Juga: Satpol PP Sumenep Tingkatkan Pengawasan Rokok Ilegal melalui Siroleg
Diberitakan sebelumnya, puluhan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sumenep (AMMS) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (25/1/2022).
Dalam aksinya, mereka mendesak Bupati Sumenep Achmad Fauzi menutup galian C Ilegal yang mulai marak dan merusak lingkungan di kabupaten berjuluk Kota Keris tersebut.
"Bapak bupati ke luar temui kami, mari kita berdiskusi soal tambang galian C," teriak Korlap Aksi di atas mobil komando, Maksudi.
Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Sumenep Percepat Pemanfaatan DBHCHT
Berdasarkan amatan demonstran, aktivitas galian C Ilegal di Sumenep hingga saat ini masih terkesan dibiarkan. Padahal, berdasarkan kajian mereka beberapa kerusakan alam seperti banjir dan longsor salah satu penyebabnya adalah galian C ilegal.
“Makanya, kami mendesak agar Pemkab Sumenep segera menutup galian C ilegal itu," ungkap Maksudi, menegaskan.haz
Editor : Redaksi