MADIUN (Realita) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun kembali meluncurkan inovasi guna mempermudah pelayanan bagi masyarakat. Kali ini, Kejaksaan menjalin kerja sama dengan Kantor Pos Kota Madiun terkait pembayaran denda dan pengambilan barang bukti.
Kepala Kejari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi mengatakan, cara ini dirasa cukup memangkas waktu bagi masyarakat yang ingin mengambil tilang. Lantaran pelanggar, tidak perlu lagi datang ke Kejari Kota Madiun. Namun cukup membayar denda di Kantor Pos dan barang bukti tilang bisa langsung diambil.
Baca Juga: Sambut Hari Jadi ke-106 Kota Madiun, Kejari Bersih-bersih Jalan
"Kebetulan kami dan Kantor Pos ada MoU dalam pelayanaan tilang. Pelayanan tilang di Kantor Pos ini harapannya masyarakat bisa lebih nyaman dan tentu saja pelayanannya lebih cepat," katanya, Kamis (27/1/2022).
Inovasi ini tercetus setelah dirinya mengamati jika pelanggar harus ke Kantor Pos terlebih dahulu untuk membayar denda tilang. Setelah mendapatkan resi pembayaran dari Kantor Pos, pelanggar harus ke Kejaksaan untuk mengambil barang bukti. Pun, Kantor Kejaksaan dirasa kurang representatif jika harus melayani ratusan pelanggar. Kini, setelah kerjasama dengan Kantor Pos dapat mempermudah dan mendekatkan pelayanan kepada pelanggar tilang.
Baca Juga: Pemdes Bakungpringidani Salurkan Bantuan Beras Bulog Tahap II ke 279 Masyarakat
"Petugas kami yang datang kesini. Namun jika pelanggar yang tidak bisa mengambil di hari penetapan sidang, nanti bisa bayar di Kantor Pos atau Bank BRI dan ambil barang bukti di Kejaksaan," terangnya.
Sementara itu, Eksekutif General Manajer Kantor Pos Cabang Kota Madiun, Nandi Hidayat mengatakan, kerja sama ini untuk memudahkan para pelanggar membayar tilang. Selain itu juga bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Prosedur pembayaran juga cukup mudah, masyarakat yang kena tilang cukup membawa slip biru. Kemudian menunjukkan kepada petugas Kantor Pos, mendapatkan ID Billing dan langsung setor berapa yang harus dibayar.
Baca Juga: Ringankan Beban Warga Kades Jabaran Bantu Salurkan Beras Bulog ke Warganya
"Kemudian dari Kejari sudah disiapkan petugas untuk mengambil bukti tilang. Pelayanan tilang kita buka mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 22.00 Wib," ujarnya.
Inovasi ini diapresiasi masyarakat. Savina Damayanti warga Maospati, Kabupaten Magetan ini mengaku proses untuk mengambil barang bukti tilang cukup mudah dan cepat. "Tidak seribet yang dibayangkan. Mekanismenya masuk ambil nomor antrean, habis itu nunggu panggilan dan ke loket. Tinggal ambil STNK-nya. Proses pengambilannya cepat," tuturnya.paw
Editor : Redaksi