SINERGI Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam penyelamatan aset negara terus membuahkan hasil. Kali ini, aset pemkot yang ada di Jalan Pemuda nomor 17 atau yang ada sisi timur Alun-alun Suroboyo diserahkan secara sukarela oleh PT Maspion kepada Pemkot Surabaya. Proses hukum yang dilakukan kedua belah pihak pun akhirnya selesai dan ditutup.
Penyerahan aset seluas 2.143 meter persegi itu dilakukan di kantor Kejati Jatim dengan disaksikan langsung oleh Kepala Kejati Jatim Mohamad Dofir beserta seluruh jajaran Kejati Jatim, Rabu (26/1/2022). Bahkan, saat itu Pemkot Surabaya menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajati Jatim beserta jajarannya karena berhasil membantu mengembalikan aset.
Baca Juga: Satpol PP Surabaya Tingkatkan Kesiapsiagaan Pertolongan Pertama Henti Jantung
Pada kesempatan itu, Kepala Kejati Jatim Mohamad Dofir mengatakan bahwa pada hari ini Kejati Jatim berhasil lagi menyelamatkan aset milik Pemkot Surabaya yang ada di Jalan Pemuda 17. Nilai aset itu diperkirakan sekitar Rp 200 miliar lebih, karena memang tempatnya sangat representatif, berada di tengah kota.
“Tadi sudah ada penyerahan secara sukarela dari dari Pak Alim Markus (Direktur Utama PT Maspion) kepada Pemkot Surabaya. Berarti kami sudah berhasil menyelamatkan aset baru dan penggunaannya sepenuhnya tergantung Pak Wali Kota,” tegas Kajati Jatim.
Ia berharap aset yang representatif itu bisa segera dimanfaatkan. Sebab, kalau tidak segera dimanfaatkan yang rugi adalah masyarakat Surabaya. Apalagi, di sana sekarang tumbuh rumput-rumput yang sangat mengganggu pemandangan, sehingga dia mengaku sangat bersyukur pada hari ini sudah ada kesepakatan dan ada penyerahan kepada Pemkot Surabaya. “Kami sangat bersyukur dan sangat senang,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sangat bersyukur pada hari ini aset pemuda nomor 17 sudah diserahkan dengan legowo oleh PT Maspion kepada Pemkot Surabaya, tentunya dengan bantuan Kajati Jatim beserta jajarannya. Sebelumnya, Pemkot Surabaya saling gugat dengan PT Maspion. Pemkot menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tapi kalah di PTUN, sehingga kalau ini diteruskan, sampai 15 tahun pun tidak akan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Tapi alhamdulillah dengan tangan dingin dan pendampingan dari Pak Kajati Jatim beserta jajarannya, dengan pendekatan yang luar biasa, akhirnya tanah aset itu diserahkan ke pemkot,” kata Wali Kota Eri.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Imbau Warga Tertib Adminduk Demi Kelancaran Bantuan Sosial
Menurut Wali Kota Eri, aset yang terletak di Jalan Pemuda No. 17 Surabaya itu luasnya 2.143 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 200 miliar lebih, karena kalau dilihat posisinya sekarang harganya permeter sekitar Rp 100 jutaan, sehingga kalau 2 ribu meter saja sudah sekitar Rp 200 miliar. Aset itu telah tercatat dalam Daftar Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Surabaya dengan Nomor Register: 12345678-1994-20230-1.
Ia juga menjelaskan bahwa tanah aset Pemkot Surabaya itu harus bermanfaat bagi kepentingan umat. Bahkan, ketika ada investasi yang masuk, secara otomatis investasi itu harus bisa mempekerjakan orang Surabaya dan bisa menggerakkan UMKM serta bermanfaat untuk warga Surabaya.
“Jadi, siapapun yang berinvestasi, harus seperti itu syaratnya. Bayangkan kalau misalnya ada investasi yang masuk terus mempekerjakan warga Surabaya dan UMKM bisa masuk di dalam investasi itu, maka saya yakin akan bisa mengurangi pengangguran dan kemiskinan di Kota Surabaya,” tegasnya.
Wali Kota Eri juga yakin bahwa Alim Markus itu adalah orang yang selalu mengedepankan kepentingan UMKM Kota Surabaya dan mempekerjakan orang-orang Surabaya. Makanya, itulah yang harus dikolaborasikan dengan pendekatan yang disampaikan oleh Kajati Jatim. “Dengan cara itu, diharapkan Pak Alim Markus bisa lebih legowo menyerahkan aset tersebut. Nantinya pemanfaatan ke depannya untuk masyarakat Kota Surabaya,” katanya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Gencarkan Upaya Jemput Bola Perekaman KTP-el Ke Sekolah-Sekolah
Di samping itu, Wali Kota Eri juga memastikan bahwa aset tersebut akan dikembangkan untuk perluasan Alun-Alun Suroboyo. Bahkan, pemanfaatan aset itu ke depannya juga akan meminta pendampingan dari Kejati Jatim, sehingga setiap langkah yang dilakukan oleh jajaran pemkot akan tetap terarah dan tidak menyalahi hukum. “Perluasan Alun-alun Suroboyo akan tetap ada, dan kami tetap meminta pendampingan dari jajaran Kejati Jatim,” katanya.
Penyerahan aset seluas 2.143 meter persegi kepada Walikota Eri Cahyadi di kantor Kejati Jatim, disaksikan langsung oleh Kepala Kejati Jatim Mohamad Dofir, Rabu (26/1/2022).
Direktur Utama PT Maspion Alim Markus dalam kesempatan itu hanya meminta doa restunya, karena sudah dibicarakan dengan Kajati Jatim dan juga Wali Kota Surabaya. “Mohon doa restu,” pungkasnya.(ADV)
Editor : Redaksi