Lewati Masa Izin Tinggal, Imigrasi Tanjung Perak Deportasi Warga Negara Pakistan

 

SURABAYA (Realita)- Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jatim mendeportasi WNA asal Pakistan. WNA berinisial AA dipeportasi lantaran melebihi masa izin tinggalnya sebanyak 130 hari lamanya. 

Baca Juga: Imigrasi Deportasi WN Belanda Karena Overstay dan Hidup Menggelandang di Bandara

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim), Wawan Anjaryono mengatakan AA berusia 41 tahun memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan penjamin istrinya yang seorang WNI (SA). ITAS yang bersangkutan diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Perak pada tanggal 19 Oktober 2020 dan berlaku sampai dengan tanggal 4 September 2021. Selama berada di Indonesia, AA bertempat tinggal di Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya.

Kasi Tikim juga mengatakan, dari hasil penelusuran dan pemeriksaan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, AA masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 29 Februari 2020 menggunakan Visa Kunjungan Indeks B211A dengan penjamin selaku istri, SA. 

Baca Juga: Promosikan Villa di Medsos, WNA Asal Australia Dideportasi

Lalu pada tanggal 22 Juli 2020 Visa Kunjungan tersebut diperpanjang untuk pertama kalinya yang berlaku hingga tanggal 25 Juli 2020. Pada tanggal 27 Juli 2020, Visa kunjungan kembali diperpanjang untuk kedua kalinya dengan masa berlaku hingga 24 Agustus 2020. 

AA mengajukan kembali perpanjangan izin tinggal ketiga kalinya pada tanggal 24 Agustus 2020 yang berlaku sampai dengan tanggal 23 September 2020. Kemudian pada tanggal 4 September 2020, istri AA mengajukan Visa Tinggal Terbatas secara onshore. Izin Tinggal Terbatas kemudian diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Perak pada tanggal 19 Oktober 2020. AA telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. 

Baca Juga: WNA Asal Spanyol Dideportasi dari Bali Karena Tidak Sanggup Bayar Makan & Penginapan

"Oleh karena itu AA dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan dalam daftar penangkalan. Pelaksanaan deportasi akan dilakukan pada Kamis (03/02) melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta dari Jakarta menuju Doha (Qatar) dan dilanjutkan menuju Islamabad (Pakistan) menggunakan maskapai Qatar Airways,"pungkasnya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru