Diduga Garong Tambang Ilegal, MAKI Minta Kapolri Tangkap Aktor PT BEP

JAKARTA (Realita) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) layangkan surat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo segera menangkap ER, Direktur  PT BEP, yang diduga telah menjalankan tambang ilegal dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kalimantan Timur. 

Diketahui, dalam penjualan batubara dari konsesi PT BEP ternyata memakai dokumen iup op  PT KBB, Cv AA, Cv ABI dan PT SBJ. Fakta ini memiliki implikasi yuridis status batubara yang dijual PT BEP menjadi illegal.

Baca Juga: Edy Sucipto Datangi Bawaslu Surabaya Terkait Dugaan Penggelembungan Suara

"Sehingga terhadap para pelaku dapat dijerat pidana," ungkap Koordinator MAKI Bpyamin Saiman, usai menyampaikan surat pengaduan ke Kapolri di Jakarta, Kamis (10/02/2022). 

Sebelumnya, ER diduga telah bersikap kurang ajar, melecehkan dan mengancam aparat hukum negara yang tengah bertugas dalam hal ini penyidik Subdit Fismondev Polda Kaltim, dengan mencatut dan membawa-bawa nama institusi Propam Polri.

"Hal ini merupakan tindakan  yang tidak dapat ditolerir, melanggar hukum pidana sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP," lanjut Boyamin. 

Berdasarkan hasil penelusuran MAKI, dugaan pengancaman itu bermula ketika penyidik Subdit Fismondev Polda Kaltim bermaksud hendak memeriksa ER selaku terlapor dugaan pidana penggelapan Boedel Pailit PT BEP, dan atau pemberian sumpah palsu, sesuai Surat Perintah Penyelidikan No: Sp.Lidik/268/IX/RES..2.6/2021/Dirreskrimsus Polda Kaltim, tanggal 27 September 2021. Alih-alih bersedia diperiksa, ER diduga malah mengirim WA berisi “ancaman” kepada penyidik Subdit Fismondev Polda Kaltim yang akan memeriksa dirinya.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman,  meyakini ER  diduga memiliki backing oknum pejabat  Polri . “Ancamannya” bukan sebuah gertak sambal. Hal itu terbukti sejak dugaan peristiwa pengancaman, penyidik Subdit Fismondev Polda Kaltim hingga kini tidak pernah berhasil memeriksa ER, P dan KTT PT BEP. ER pernah mendatangi Polda Kaltim menemui penyidik bukan untuk diperiksa. ER hanya sebatas memberikan paparan dihadapan penyidik. Padahal penyidik telah mengantongi lebih dari 2 alat bukti untuk meningkatkan pemeriksaan ke tahap penyidikan. 

Penyidik Subdit Fismondev Polda Kaltim telah memiliki alat bukti antara lain, berdasarkan keterangan saksi dari PT SBJ. Kedua, terdapat fakta uang hasil penjualan batubara PT BEP dimasukan ke dalam rekening PT BEP (dalam pailit) nomor: 041371287… di Bank Permata Syariah Jakarta.  Lalu dialihkan ke rekening nomor: 14800992288… di  Bank Mandiri Tbk atas nama PT PP, berdasarkan Akta No. 38 yang diterbitkan oleh Notaris  Nancy Nitwana Somalanggi, SH, 85%, sahamnya dikuasai P. Kemudian  dialihkan ke rekening atas nama ER. Dan dialihkan pula ke rekening PT SBS, PT SGE tercatat ikut mensupport pembelian batubara illegal dengan sumber dana yang dimasukan dari Hongkong. Semua pengalihan dana tersebut tidak pernah dilaporkan oleh Kurator kepada Hakim Pengawas. Fakta ini telah mengkomfirmasi adanya dugaan pidana penggelapan Boedel Pailit PT BEP dan TPPU. 

“Pada tahun 2019 PT BEP mendapatkan RKAB  sebanyak 2.873.560 metric ton, tahun 2020 sebanyak 525.607 metric ton, tahun 2021 sebanyak 2.949.629 metric ton, dan Tahun 2022 sebanyak 2.997.086 metric ton. Total RKAB PT BEP selama 4 tahun berjumlah  9.345.882 metric ton. Bila diasumsikan rata-rata per metric ton diperoleh margin minimal Rp 200 ribu maka dugaan nilai kejahatan TPPU yang dilakukan oleh ER, P dan kawan-kawan adalah sebesar Rp 1,869 triliun, yang harus diusut tuntas oleh penyidik Subdit Fismondev Polda Kaltim, “ ujar Boyamin Saiman.

Baca Juga: Anggota Kantor Hukum Johanes Dipa Jadi Pemateri Perihal Kepailitan: Solusi atau Bencana?

Alat bukti ketiga menurut Boyamin Saiman, telah terungkap bahwa PT SBS dan PT PBJ diduga merupakan pembeli hak cessie palsu, yang dugaan direkayasa menjadi Kreditor Saparatis dan Kreditor Konkuren oleh kelompok ER dan P.  Kedua perusahaan tersebut adalah diduga kreditur fiktif yang  tidak berkemampuan secara finansial untuk membeli piutang PT SDN sebesar Rp. 1,138 triliun. 

Selanjutnya, alat bukti keempat, telah terkuak BS sebagai boneka ER dan P. Berdasarkan Akte No. 04 yang diterbitkan oleh Notaris  Dewi Kusumawati, SH tanggal 08 Desember 2020 di Jakarta, BS direkayasa oleh ER dan P dengan dikonstruksikan sebagai pembeli dan pemilik  99% atau 247 lembar saham PT SBS, dan MM, SH yang sehari-hari berprofesi sebagai pengacara memiliki 1% atau 3 lembar saham. 

BS sendiri adalah kerabat P, lahir di Belinyu 27-03-1952, NIK: 3671012703520002, yang beralamat di Jl. A. Yani No. 24 Rt 004/Rw 005, Sukarasa, Tangerang, Provinsi Banten, sehari-hari berprofesi sebagai seorang pedagang kopi yang membuka warung kecil dirumahnya, melayani kebutuhan para pengemudi ojek, grab dan kuli bangunan. Penyidik Subdit Fismondev Polda Kaltim pada tanggal 25 Januari 2022 sudah mendatangi kediaman BS. Sehingga dengan demikian penyidik Subdit Fismondev Polda Kaltim sudah memiliki keyakinan tentang siapa BS sebenarnya.

“BS diperankan oleh ER dan P sebagai gatekeeper  dalam dugaan tindak pidana pencucian, serta dijadikan boneka yang dikonstruksikan membantu tugas Tim Kurator dengan diberi Surat Tugas, guna membereskan dan mengurus harta pailit dilokasi tambang PT BEP (dalam pailit), termasuk menjalankan kegiatan operasioal pertambangan dan mengelola tambang batubara di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) No. 503/880/IUP-OP/DPMTSP/VI/2017” tukasnya

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman,  berdasarkan  serangkaian petunjuk yang saling berkesesuaian telah cukup untuk dapat menetapkan ER, P, dan kawan-kawan sebagai tersangka dugaan pidana penggelapan Boedel Pailit PT BEP jo TPPU dan atau pemberian sumpah palsu dan atau keterangan palsu dalam   pailit PT BEP.

Baca Juga: Pererat Tali Silaturahmi, MAKI Buka Puasa Bersama Jurnalis di Town Square Surabaya

“Praktek dugaan mafia pailit merupakan modus operandi baru dugaan kejahatan perampokan asset, yang dapat merusak iklim investasi di Indonesia.  Ujung dugaan praktek mafia pailit  PT. BEP bermuara pada terjadinya dugaan tindakan pidana  pencucian uang sebesar Rp 1,869 triliun. Hal ini merupakan dugaan kejahatan yang terorganisir, tergolong kerah putih (white collar crime), yang lazim dilakukan criminal organization” ujar Boyamin Saiman, yang dalam laporannya kepada Kapolri melampirkan dokumen bukti secara lengkap.

Hingga kini setidaknya ada 4 laporan polisi terhadap ER. Namun boleh dikatakan semuanya jalan ditempat kendati alat bukti untuk menjeratnya sudah lebih dari cukup.  Berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 atas nama Pelapor Eko Juni Anto, ER dipersangkakan mengangkat diri sendiri sebagai “Direktur”  PT BEP dengan membuat dan penggunaan surat kuasa yang  diduga isinya palsu, dan/atau memuat keterangan  palsu untuk kepentingan, perubahan anggaran dasar PT BEP. Kemudian ER menjadi terlapor dalam dugaan perkara penipuan dan penggelapan senilai Rp. 4,5 milyar, berdasarkan Laporan Polisi di Polda Jawa Timur: LPB/153/II/2020/UM/Jatim, dan sudah naik ke tahap penyidikan. Perkara lainnya, berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STPL/113/XII/2021/SPKT I/Polda Kaltim, tanggal 10 Desember 2021, ER dkk dilaporkan oleh Richard Dengah Pontonuwu melakukan dugaan pidana pasal 170 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP.  

Menurut Boyamin Saiman, harus diakui ER sosok yang luar biasa. Dengan saham hanya 2% di PT BEP dan jabatan Direktur yang diduga palsu, ER dapat menguasai penuh operasional perusahaan sebagaimana layaknya miliknya sendiri. Padahal 98% saham PT BEP masih dikuasai  oleh HBK seorang terpidana berstatus residivis, yang hingga sekarang masih meringkuk di tahanan Bareskrim Polri. Dugaan memakai jurus pailit, ER diduga dengan enteng mencaplok asset milik HBK yang tengah tak berdaya dipenjara. Keberanian ER melangar hukum dengan vulgar diduga lantaran memiliki backing oknum kuat di kepolisian. 

“Selaku Koordinator MAKI saya minta kepada Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar segera menangkap dan menahan ER dan kawan-kawan, untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan terhadap dugaan oknum petinggi kepolisan yang menjadi backing ER, saya minta Kapolri dapat bertindak tegas dengan memberikan sanksi, demi menjaga Polri yang Presisi. Oknum semacam itu hanya mahir mencari muka dihadapan Kapolri. Tapi pada saat yang bersamaan bisa tega “menikam” Kapolri dari belakang, dengan menjadi backing terduga pelaku kejahatan. Padahal citra Polri yang dibangun dengan amat susah payah oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo  belakangan ini sudah mulai membaik di mata masyarakat,” kata Boyamin. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru