SURABAYA (Realita)- Keterlibatan Vincent Adiwangsa dalam kasus dugaan kekerasan yang dilakukan terhadap Siti Fatimah dibantah oleh Vincent Adiwangsa sendiri.
Anak dari Ong Hengky Ongkywijoyo itu sempat dilaporakan oleh Alex Ongkywijoyo melalui Penasihat Hukumnya, Alfianto Wijaya ke Polrestabes Surabaya pada 3 Oktober 2021 silam.
Baca Juga: Tak Terima Martabaknya Hanya Dibungkus Plastik, Pemuda Ini Hajar Pedagang Martabak
"Malah saya yang dapat tindakan kekerasan, kaki dan tangan saya memar dilempari barang-barang yang ada di rumah (Jalan Serayu) itu," ungkap Vincent, Rabu (16/2/2022).
Vincent mengatakan, dirinya sempat dilempari alat penggorengan yang ada di rumah tersebut.
"Jadi tidak betul kalau saya mendorong Siti sampai lebam begitu. Malah saya dilempari wajan," akunya.
Ia pun mengaku kedatangannya bersama ayahandanya menemui Alex Ongkywijoyo dengan maksud baik agar rumah sang kakek, yaitu ayahanda dari Hengky dan Alex dikembalikan.
"100 persen uangnya kepada Papa Mama, dan kemudian dibagi 9 anak," ujarnya.
"Tapi kedatangan saya dan papa (Hengky), langsung diserang oleh Siti Fatimah dan suaminya Bairi dengan cara kekerasan supaya saya tidak usah datang lagi untuk musyawarah secara kekeluargaan," imbuhnya.
Pengakuan Vincent dilakukan setelah hari ini, Rabu (16/2/2022) pihak Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan rekonstruksi atas kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Yang saya herankan mengapa dia getol untuk melaporkan dan melanjutkan kasus ini. Padahal kita tidak ada hubungan apa-apa. Masalah keluargapun tidak ada sama dia. Tapi ko malah seperti itu," kata Vincent.
Baca Juga: Teler Usai Tenggak Miras, 3 Buruh Proyek di Bali Aniaya Rekan Sendiri
Ditanya mengenai laporan balik atas pelaporan yang dilakukan oleh pihak Siti Fatimah kepada Vincent, dirinya hanya melakukan reaksi atas laporan itu.
"Kemarin sebelum laporan sudah minta maaf kepada kami, kok malah kami dilaporkan, ya kami laporkan balik atas perlakuan dia seperti itu. Ada bukti visum di PHC waktu itu. Dan itu rekomendasi dari penyidik," bebernya.
Sementara, Penasihat Hukum Siti, Alvianto Wijaya menilai Laporan balik yang dilakukan anak Hengky dinilai janggal. Karena tanpa melalui prosedur.
"Tanpa ada penyelidikan. Langsung penyidikan. Ini yang kami rasakan ada kejanggalan. Sedangkan, perkara yang kami tangani justru terlihat lambat penanganannya," ungkapnya.
Tapi, Alvianto tidak ambil pusing dari laporan tersebut. Sebab, tidak ada alat bukti dari laporan itu. Hanya sebatas pengakuan semata. Padahal kenyataannya, kliennya itu tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan itu.
Baca Juga: Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras, Jaka Pralutfianto Divonis 6 Bulan Penjara
"Klien kami sama sekali tidak melakukan pemukulan. Kalau mereka bilang dipukul dengan wajan di tangan. Tindakan itu tidak ada buktinya. Justru kami punya bukti kuat dari rekaman CCTV dan visum. Dan rekaman CCTV itu sudah kami serahkan ke Jatanras," tegasnya.
Diketahui, kasus ini bermula ketika perseteruan antara keluarga besar Ongkywijoyo memanas. Pihak Hengky Ongkywijoyo mendatangi rumah di Jalan Serayu Surabaya yang dimohonkan Hengky Ongkywijoyo untuk dilakukan eksekusi PN Surabaya.
Pada saat kedatangan Hengky Ongkiwijoyo bersama rombongannya, terjadilah keributan tersebut yang mengakibatkan kondisi rumah kacau.
Pada akhirnya rumah di Jalan Serayu Surabaya itu harus dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Surabaya Nomor eksekusi 52/EKS/2021/PN.Sby.ys
Editor : Redaksi