Dituduh Malpraktik, Ini Bantahan Salon Fairuz

Advertorial

SURABAYA (Realita)- Terkait dengan pemberitaan bahwa diduga telah terjadi  Malpraktik  di Klinik Kecantikan Fairuz, Kantor Hukum Riyadi dan Partner selaku Kuasa Hukum dari Fairuz Fatin Bahriyah, membantah keras  tuduhan ini.

Menurut Zubairi, S.H, M.H., salah satu kuasa hukum Fairuz, sebutan ‘klinik kecantikan’ itu salah. "Sebab,  bentuk usaha  klien kami bukan klinik kecantikan, namun berdasarkan akta pendirian dan dokumen perizinan, adalah salon yang bergerak di bidang kecantikan," tegasnya.

Ia menambahkan, masalah yang terjadi itu sebenarnya persoalan utang piutang. "Jadi klien kami punya utang dan belum membayar lunas" tegasnya.

Lalu, Zubairi menjelaskan kronologi utang piutang antara pelapor  dengan kliennya.

Menurut Zubairi, berdasarkan catatan dari Fairus, perawatan di salon itu terjadi pada tanggal 22 Februari 2021 dan tidak keluhan atau complain apapun. Bahkan pada bulan September 2021 terjadi transaksi utang-piutang yang harus dilunasi bulan Desember 2021 yang dibuat secara tertulis. "Logikanya, dalam rentan waktu kurang lebih 7 (tujuh) bulan setelah perawatan, mereka masih berhubungan baik. Buktinya ada transaksi utang-piutang" imbuh pengacara muda ini.

“Apalagi sekarang sudah bulan Februari 2022, kan jadi lucu kalo tiba-tiba setelah setahun perawatan baru bilang malpraktik” tandasnya

Menurutnya, Fairuz sudah mengembalikan sebagian, namun memang belum bisa melunasi secara keseluruhan. “Klien kami sebenarnya juga sudah beritikad baik untuk melakukan pembayaran meskipun dengan cara dicicil, namun memang tidak mendapatkan respon yang baik. dan sekarang, tiba-tiba ramai dibilang malpraktik begini ini," pungkasnya.sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Jalan Mundur, Truk Box Tabrak Lansia

SEBUAH kendaraan box dengan ceroboh mundur, menabrak seorang pejalan kaki lanjut usia di belakangnya; rekaman kamera menangkap tindakan kontroversial pengemudi …

Terduga ODGJ Bacok Pasutri saat Berkebun

HST (Realita)- Seorang pria yang diduga sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) melakukan pembacokan kepada pasangan suami istri (Pasturi) saat berkebun di …