SURABAYA (Realita)- Terkait dengan pemberitaan bahwa diduga telah terjadi Malpraktik di Klinik Kecantikan Fairuz, Kantor Hukum Riyadi dan Partner selaku Kuasa Hukum dari Fairuz Fatin Bahriyah, membantah keras tuduhan ini.
Menurut Zubairi, S.H, M.H., salah satu kuasa hukum Fairuz, sebutan ‘klinik kecantikan’ itu salah. "Sebab, bentuk usaha klien kami bukan klinik kecantikan, namun berdasarkan akta pendirian dan dokumen perizinan, adalah salon yang bergerak di bidang kecantikan," tegasnya.
Baca Juga: Operasi Amandel, Bocah 7 Tahun malah Koma karena Alami Mati Batang Otak
Ia menambahkan, masalah yang terjadi itu sebenarnya persoalan utang piutang. "Jadi klien kami punya utang dan belum membayar lunas" tegasnya.
Lalu, Zubairi menjelaskan kronologi utang piutang antara pelapor dengan kliennya.
Baca Juga: Datang Berobat, Gadis Ini Malah Meninggal karena Dokter Salah Suntik
Menurut Zubairi, berdasarkan catatan dari Fairus, perawatan di salon itu terjadi pada tanggal 22 Februari 2021 dan tidak keluhan atau complain apapun. Bahkan pada bulan September 2021 terjadi transaksi utang-piutang yang harus dilunasi bulan Desember 2021 yang dibuat secara tertulis. "Logikanya, dalam rentan waktu kurang lebih 7 (tujuh) bulan setelah perawatan, mereka masih berhubungan baik. Buktinya ada transaksi utang-piutang" imbuh pengacara muda ini.
“Apalagi sekarang sudah bulan Februari 2022, kan jadi lucu kalo tiba-tiba setelah setahun perawatan baru bilang malpraktik” tandasnya
Baca Juga: Salsa Cosmetic Sabet Penghargaan Bergengsi Brand Choice Award 2023
Menurutnya, Fairuz sudah mengembalikan sebagian, namun memang belum bisa melunasi secara keseluruhan. “Klien kami sebenarnya juga sudah beritikad baik untuk melakukan pembayaran meskipun dengan cara dicicil, namun memang tidak mendapatkan respon yang baik. dan sekarang, tiba-tiba ramai dibilang malpraktik begini ini," pungkasnya.sd
Editor : Redaksi