Pencuri Motor Ojol Dibekuk Polda Jatim Setelah Viral di Media Sosial

 

SURABAYA (Realita)- Ditreskrimum Polda Jatim berhasil meringkus seorang pelaku Pencurian motor milik Wahyu Novi Arini, warga Dukuh Gemol, Wiyung Surabaya yang merupakan pengemudi ojek online (Ojol).

Baca Juga: Nekat Rampas Motor Warga Sampit, Pria Ini Diamuk Massa

Pelaku tersebut diketahui bernama Nur Kolis (37) warga Sampang Madura. Sedangkan satu pelaku lain berinisial S Alias HS (DPO) dalam pengejaran.

Karena kejadian tersebut viral, kemudian Anggota Opsnal Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan, dan pada, Rabu 16 Februari 2022 sekira pukul 01.00 Wib.

Dari hasil penyelidikan, anggota opsnal mendapati motor tersebut di rumah Tersangka Nur Kolis. Motor itu disembunyikan di Desa Pangilen, Tembelangan, Sampang Madura. 

Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, pelaku ini merupakan Residivis pencurian motor pada tahun 2018.

Baca Juga: Dua Maling Motor Dihajar Warga, 1 Tewas

“Saat ditangkap, motor yang dicuri tersangka Kolis itu belum dijual dan dititipkan rumah tetangga,” jelas Dirmanto, Rabu (23/2/2022).

Cilegon dalam

Modus Operandinya lanjut Kabid, tersangka NK bersama temannya S Alias HS (DPO) berboncengan mengendarai sepeda motor Ninja Mono 250cc warna merah berkeliling didaerah PTC untuk mencari target atau sasaran, kemudian Tersangaka NK melihat sepeda motor milik Novi, pengemudi ojol.

Begitu dirasa aman, Tersangka NK dengan menggunakan kunci T merusak rumah kunci sepeda motor lalu dihidupkan, setelah itu membawa kabur.

Baca Juga: Sejoli Kompak Curi Motor di Palembang, Uangnya Dipakai untuk Modal Nikah

“Setelah dilakukan pemeriksaan, Tersangka NK mengakui telah mengambil motor tersebut dengan cara menggunakan kunci T bersama temannya bernama S Alias HS. Pelaku membuang kunci T di jalan arah pulang kerumahnya di Sampang, setelah motor dibawanya,” imbuh Dirmanto.

Bukan hanya itu, untuk menghilangkan jejak Tersangka NK melepas dan membuang plat nomor sepeda motor dan motor tersebut rencana akan dijual.

Kini pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat diamankan oleh petugas kepolisian. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru