JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dinilai telah melakukan penodaan agama menyusul pernyataannya yang diaggap membandingkan suara azan dan gonggongan anjing.
Dugaan penodaan agama Gus Yaqut itu akan dilaporkan mantan Menpora Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia (KPI) ke Polda Metro Jaya, Kamis (24/2) sore ini.
Baca Juga: Yaqut Pastikan Al-Zaytun Tak Menyesatkan
"Insyaallah siang nanti Jam 15.00 WIB Kami akan Membuat LP di Polda Metrojaya thdp Sdr YCQ dgn Bukti2 Rekaman Audio-Visual Statemennya & Pemberitaan Media2," tulis Roy melalui akun Twitternya, @KRMTRoySuryo2, Kamis (24/2/2022) pagi.
Sehelumnya beredar rilis dari KPI mengenai rencana melaporkan Gus Yaqut tersebut. "Hari ini KRMT Roy Suryo bersama dengan Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YQC yang diduga membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing," bunyi rilis tersebut.
Ketua Umum Banser NU yang kini menjadi menag tersebut diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Baca Juga: Gus Yaqut Klaim Tak Tergiur Jadi Cawapres Ganjar
Kontroversi pernyataan Gus Yaqut berawal diterbitkannya surat edaran mengatur penggunaan Toa di masjid dan musala. "Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan Toa, tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam," katanya di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu kemarin.
Namun, Gus Yaqut menilai jika Toa dinyalakan dalam waktu bersamaan, akan timbul gangguan. "Karena kita tahu, misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan Toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya," katanya.
Ia juga bicara harmonisasi dengan warga lain yang memiliki keyakinan berbeda. "Kita bayangkan lagi, saya muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim. Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita nonmuslim menghidupkan Toa sehari lima kali dengan kenceng-kenceng, itu rasanya bagaimana," kata Yaqut menekankan.
Baca Juga: MUI Minta Kenaikan Biaya Haji Ditinjau Ulang
Gus Yaqut kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Ia mengambil contoh suara gonggongan anjing.
"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," katanya.su
Editor : Redaksi