Oknum Polisi Diduga Peras Penjudi, Polda Jatim Persilahkan Korban Melapor

SIDOARJO (Realita)- Seorang oknum polisi berinisial JK diduga melakukan pemerasan terhadap empat pelaku judi. Tak main-main, uang ‘pembebasan’ yang diduga dipungut oleh oknum polisi tersebut cukup besar. Mencapai Rp 80 juta.

Menurut salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, pemerasan terhadap empat pelaku judi itu berawal saat polisi mengamankan sejumlah pelaku judi pada tanggal 13 Februari 2022 di sebuah warung. Mereka pun dibawa ke kantor.

Baca Juga: Perkuat Sinergitas, Bank Jatim dan Polda Jatim Teken Perjanjian Kerja Sama

“Para pelaku judi dibawa ke ruangan Bajak Sandra Polda Jatim. Kemudian dijemput oleh keluarganya sambil bawa uang Rp 80 juta. Nah, begitu uang diserahkan, oknum polisi kemudian membebaskan pelaku tersebut,” ujarnya, Kamis (17/2).

Tak hanya itu, sumber terpercaya ini juga memberikan kontak oknum polisi yang disebut melakukan pemerasan terhadap pelaku judi. “Itu nomornya yang bersangkutan,” ucapnya.

Namun sayang, pria yang disebut-sebut berinisial JK itu saat dihubungi sekitar pukul 18.31 WIB via WhatsApp tidak memberikan jawaban. Meskipun pesan sudah masuk dan tampak centang dua.

Baca Juga: Bejat, Cabuli Anak Tiri, Kuswanto Oknum Polisi Hanya Dihukum 6 Tahun Penjara

Begitu juga saat dihubungi via panggilan telepon sekitar 17.21 WIB Nomornya tidak aktif.

Cilegon dalam

Menurut informasi, para pelaku judi yang sempat diamankan oleh JK jumlahnya 4 orang. Mereka berinisial DN, warga Mojokerto; IM; SN, warga Sidoarjo; dan FM, warga Mojosari.

Baca Juga: Viral Oknum Provos Tendang Pedagang Asongan di Pelabuhan Nusantara

Kabid humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi Realita.co mengaku belum menerima informasi tersebut. Akan tetapi jika memang demikian adanya, Kabid Humas mempersilahkan keluarga korban untuk melaporkan hal tersebut.

"Suruh laporan saja keluarga korban,biar jelas," ucapnya pada Realita.co.hk

Editor : Redaksi

Berita Terbaru