PRINGSEWU (Realita) - Apotik milik Swasta yang berdiri di atas tanah milik pemerintah kabupaten (Pemkab) Pringsewu di kecamatan Banyumas belum juga dibongkar.
Warga masyarakat setempat menilai, dengan masih berdirinya apotik di pasar tersebut, menunjukkan bahwa peraturan daerah kabupaten Pringsewu begitu lemah, termasuk Bupati Pringsewu Sujadi tidak berdaya dibuatnya.
Baca Juga: Bhabinkamtibmas Polsek Gadingrejo Diganjar Penghargaan oleh Bupati
Untuk itu, mereka meminta agar apotik tersebut sesegera mungkin dibongkar oleh pemerintah setempat.
"Perda ini kok begitu lemah. Buktinya apotik itu masih beroperasi. Bukankah lokasi tersebut sudah jelas untuk ruang terbuka hijau?, "ujar Sugiyanto (51) tokoh masyarakat Banyumas, Senin (28/2/22).
Sugiyanto menegaskan jika apotik tersebut tidak segera dibongkar, maka masyarakat sendiri yang akan membongkarnya.
"Kalo apotik itu tidak dibongkar, maka masyarakat sendiri yang akan bergerak untuk membongkarnya, mengingat tanah tersebut diharapkan masyarakat untuk dibangun ruang terbuka hijau (RTH) itu yang sedang kami nanti-nanti," tutup Sugiyanto.
Baca Juga: Apotik di Pasar Banyumas Pringsewu, Diduga Dibangun di Atas Tanah Milik Pemerintah
Diberitakan sebelumnya, rencana pembuatan sebuah taman berlokasi di pasar Banyumas Kabupaten Pringsewu oleh Dinas Koperindag Kabupaten setempat dipertanyakan warga.
Lokasi tanah yang rencananya akan dibuat sebuah taman oleh Dinas Koperindag Kabupaten Pringsewu belum juga terealisasi hingga sekarang.
Pembuatan taman terkesan batal. Namun anehnya, tanah yang rencananya akan dibuat taman tersebut kini berdiri sebuah bangunan jenis ruko untuk penjualan obat (apotik).
Baca Juga: Ini Jawaban Inspektorat Kab. Malang Soal Dugaan Nota Fiktif dan Mark Up di Disparbud
Bangunan apotik tersebut berstatus tidak jelas, mengundang perhatian warga.
Mirisnya, apotik tersebut milik swasta berdiri di lokasi tanah pemerintah yang dibangun oleh pemilik apotik itu sendiri.tim
Editor : Redaksi