JAKARTA- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengindikasikan bahwa tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz menutup-nutupi dalang aplikasi investasi bodong Binomo.
"Si Indra Kenz itu dia mengatakan dia tidak kenal. Dia menutupi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khsus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (1/3).
Baca Juga: Terima Endorse Judi Online, Selebgram Rahmawati Diadili
Menurutnya, penyidik meyakini bahwa Indra memiliki keterkaitan dengan aplikasi tersebut. Sehingga, kata dia, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap itu. Indra, kata dia, berhak untuk diam selama proses penyidikan. Namun, kepolisian bakal melakukan pelacakan informasi lebih lanjut.
"Bagaimana dia terima uang kalau dia tidak tahu. memang uang dari langit dia bisa kaya gitu," ucap dia.
"Tunggu waktu lah kami akan ungkap itu, kan hak tersangka untuk diam, itu haknya loh, enggak boleh kita maksa," tambahnya.
Sebelumnya, pengacara Indra menyebutkan bahwa kliennya tak mengenal pimpinan dari perusahaan platform binary option tersebut. Bahkan, tidak mengetahui letak kantor dari perusahaan itu.
Menurutnya, Indra hanya berperan sebagai user atau pengguna dari platform tersebut. Kemudian, ia memasarkan Binomo lantaran merasa ke depannya aplikasi tersebut bakal segera teregulasi.
Baca Juga: Hukuman Doni Salmanan Diperberat Jadi 8 Tahun dan Dikenai Pasal Pencucian Uang
"Sebagai user saja sebenarnya, dia tidak ada perjanjian afiliasi kepada platform Binomo. (Keuntungan) Itu biar penyidik lah yang berkaitan hal itu," kata pengacara Indra, Wardaniman.
Bareskrim juga membidik affiliator Binomo selain Indra Kenz. Salah satunya ialah affiliator berinisial DS.
"(Yang diperiksa) DS, iya," ujar Whisnu. Whisnu menjelaskan bahwa penyidik juga hendak mendalami dua affiliator lain terkait Binomo. Saat ini, kata dia, proses pendalaman dua orang itu masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Bos Judi Online, Bryant Kurniawan Tedjo Dituntut 1 Tahun Penjara
"Saya juga ada pengembangan untuk tersangka affiliator lain, tapi saat ini saksinya masih kita dalami," kata Whisnu.
"Ya di kita mungkin ada 2 lagi, dari keterangan saksi ya," sambungnya.
Whisnu menjelaskan bahwa penyidik memerlukan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan salah satu pihak untuk menjadi tersangka dalam kasus itu.nn
Editor : Redaksi