Lukas Enembe Terancam Dipecat Mendagri?

JAYAPURA - Aksi seenaknya masuk Negara Papua New Guinea (PNG) oleh Gubernur Papua Lukas Enembe tanpa dokumen alias Ilegal akhirnya mendapat teguran keras dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia , Sabtu (3/4/2021).

Surat teguran bernomor 098/2081/OTDA tertanggal 1 April 2021 yang ditandatangi oleh Akmal Malik, atas nama Menteri Dalam Negeri dengan tebusan ke Menteri Dalam Negeri dan DPR Papua tersebut berisi Teguran terkait kunjungan keluar negeri.

Baca Juga: Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia di Rumah Sakit

Dalam surat tersebut Kementerian Dalam Negeri menyebut ramainya pemberitaan Media massa terkait aksi sang Gubernur menjadi salah satu rujukan dilakukannya teguran, selain keterangan dari pihak Konjen RI di Vanimo. Dalam artian mungkin, jika peristiwa memalukan seorang pemimpin tersebut tidak terendus awak media, bisa jadi Gubernur Papua masih melenggang bebas di Negara tetangga Papua New Guinea.

Lalu, dalam surat tersebut juga disampaikan jika sebagai kepala pemerintahan, melakukan kunjungan keluar negeri apakah sifatnya kedinasan ataupun untuk alasan penting lain, telah diatur dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri, bukan semaunya sendiri seperti yang dilakukan Lukas Enembe.

"Peraturan kunjungan keluar negeri apakah kedinasaan atau lainnya diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Keluar Negeri oleh Kementrian Dalam Negeri dan Penerintah Daerah sebagai pedoman bagi Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah dalam pelaksanaanya "bunyi Surat Mendagri tersebut pada poin nomor 2.

Selanjutnya pada poin nomor 3, Mnedagri memberikan teguran kepada Gubernur Papua Lukas Enembe atas aksi ilegal yang memasuki Negara lain yakni PNG melalui jalur tradisional atau jalur tikus. Teguran pada poin 3 selanjutnya dipertegas pada poin nomor 4.

"Perlu kami tegaskan bahwa jika kembali melakukan kunjungan keluar negeri tanpa melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang - undangan, maka Lukas Enembe diancam pasal 77 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014,"bunyi poin 4.

Baca Juga: Lukas Enembe Dituntut Penjara 10,5 Tahun

Lalu ancaman sesuai Pasal 77 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 yaitu, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua, Novrianto Sulastono menyebut, perjalananan Lukas Enembe dan kedua pendampingnya berstatus ilegal stay. "Kita sebutnya imigran ilegal, karena tidak memiliki dokumen resmi," katanya.

Lantaran status ilegal tersebut, lanjut Novrianto, oleh Konsulat Jenderal RI untuk Vanimo, menerbitkan Surat Perjalananan Laksana Pasport (SPLP) yang sifatnya sekali pakai. Novrianto juga menyebut, Lukas Enembe bersama dua kerabatkan akhirnya di deportasi oleh Pemerintah Papua Nugini.

Baca Juga: Lukas Enembe Ngamuk di Ruang Sidang, Kuasa Hukum: Cek Tensi Darahnya

Gubernur Papua, Lukas Enembe ketahuan berada di Vanimo, Papua Nugini, setelah beredar foto kebedaannya dari salah satu akun IG @digembok. Dalam unggahannya, akun ini menyebutkan keberadaan Lukas Enembe yang sedang berdiri menggunakan masker serta kaos oblong warna hitam membelakangi seorang laki-laki berbaju oranye.

 

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru