BOGOR- Seorang tukang ojek berinisial M (40) di Kampung, Cikareo, Desa Gunungmulya, Kecamatan Tenjolaya ditangkap jajaran Polres Bogor. Pria tersebut dibekuk karena telah menodong seorang kurir paket dengan air soft gun.
Kejadian penodongan itu sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut terdengar suara kurir yang menjadi korban meminta tersangka agar tak membuka paket yang dikirimnya jika barang tidak sesuai pesanan.
Baca Juga: Viral! Ada 'Koboy' Bawa Toyota Yaris di Tol sambil Acungkan Pistol
Bukannya menuruti permintaan kurir, tersangka justru membuka paket tersebut dan marah-marah. Kemudian, tersangka malah masuk ke dalam rumah dan keluar sambil menodongkan sebuah senjata api berjenis air soft gun kepada kurir.
Kapolres Bogor, AKBP Harun mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka M diawali dari adanya laporan dari korban. Yakni sang kurir. Serta melihat kronologi dari video yang viral.
“Penangkapan ini diawali dari adanya laporan dari korban. Sehingga Polres Bogor dan Polsek Ciampea melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban terlebih dahulu,” kata Harun kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Senin (3/5).
Harun menjelaskan, dari keterangan korban, benar adanya jika korban sempat mengirim paket ke Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya.
Selanjutnya, dari keterangan korban, polisi mendatangi rumah tersangka sesuai dengan video. Namun, lanjut Harun, polisi harus menunggu tersangka karena saat itu pelakua sedang tidak ada di rumahnya.
Baca Juga: Tembaki Orang dengan Air Softgun, Nelson Budilaksmono dan Jefferson Dituntut 3 Bulan Penjara
“Setelah ditangkap, kita ketahui tersangka mempunyai dua senjata api. Setelah kita tanya lansung ternyata air soft gun, satu pucuk merk Colt Defender Series 90 dan satunya merk Glock 19” ungkap Harun.
Dari penangkapan tersebut, sambung Harun, diketahui tersangka sudah tiga kali membeli sandal di sebuah online shop. Dalam ketiga pemesanan tersebut, tersangka menginginkan sandal berwarna hitam, namun tidak menuliskan kode hitam. Sehingga selama tiga kali pesanan berturut-turut dia mendapatkan sandal berwarna coklat.
Dari situ, korban atau kurir menyampaikan kepada tersangka untuk tidak membuka paket tersebut, apabila barangnya dirasa tidak sesuai. Sebab, Harun mengatakan, barang bisa diretur atau dikembalikan ke pengirim untuk diganti menjadi barang yang diinginkan.
“Tapi tersangka malah memaksa buka, makanya korban minta untuk dibayar barangnya. Dari tersangka tidak mau bayar dan mengeluarkan air soft gun mengarahkan ke korban,” ujar Harun.
Baca Juga: Beraksi Brutal dan Arogan, David Yulianto Tak Terima Mobilnya Diserempet
Dengan kejadian ini, tersangka pun dikenakan pasal 368 KUHP, 335 KUHP, dan pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan seumur hidup.
Sementara itu, tersangka M, merasa menyesal karena telah melakukan penodongan tersebut. Namun, dirinya mengaku kesal karena pesanan yang didapatnya selalu salah. “Salah melulu itu orangnya. Tapi menyesal pak. Aduh, menyesal sangat menyesal saya,” ujarnya dengan kepala tertunduk.ika
Editor : Redaksi