Akibat Kelakuan Guru Ngaji Cabul Perumda Ponorogo, Korban Sampai Kecing Darah

PONOROGO (Realita)- Fakta miris dibalik terungkapnya kasus pencabulan terhadap 6 bocah laki-laki, yang dilakukan T (29) guru ngaji di kawasan Perumahan Daerah (Perumda) Tingkat II Kabupaten Ponorogo terus menyeruak. 

Tak hanya kerap beraksi di dalam Masjid Jami' Perumda di Kelurahan Keniten Kecamatan Ponorogo. Sejumlah korban T diketahui hingga mengalami pendarahan saat kencing. 

Baca Juga: Berdalih Ajarkan Sholat Malam, Ustadz Subagyo Sodomi Belasan Santrinya

Hal ini diungkapkan salah satu orang tua korban yang enggan disebutkan namanya ini. Ia mengatakan selain trauma, beberapa korban mengalami kencing darah usai mendapat perlakuan cabul tersangka. 

" Pada saat itu ada cucunya tetangga itu yang mengetahui, juga putra saya mengetahui itu sampai pipis darah," ujarnya, Jumat (11/03/2022). 

Ia mengungkapkan, putra nomor duanya yang berusia 13 tahun, dan putra nomor tiga yang berusia 11 tahun juga menjadi korban aksi bejat T. Bahkan sejak Maret 2020 lalu hingga Desember 2021, sudah lebih dari 100 kali mendapat perlakuan cabul dari tersangka. 

Baca Juga: Pacari Siswi Sendiri yang Masih 15 Tahun, Pak Guru Dibui

" Pengakuan dari anak saya yang nomor dua itu sudah lebih dari 100 kali. Mulai hanya dipegang kemaluanya hingga disuruh oral," ungkapnya. 

Ia mengaku, usai melakukan aksi cabul ke korbanya, tersangka T memberikan uang Rp 20 ribu hingga Rp 30, dengan dalih untuk memberi jajan. Ia mengaku bila dirinci hingga kini lebih dari 6 bocah telah menjadi korban aksi cabul T yang diketahui juga merupakan anak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Ponorogo. 

" Pelaku ini ngasih uang ke putraku 20 ribu kadang kadang 30 ribu untuk jajan bilangnya, tapi itu setelah disuruh oral. Kalau dari informasi putra saya itu sebenarnya korbanya lebih dari 6 orang," akunya. 

Baca Juga: Pembunuh Gadis 12 Tahun yang Pulang Ngaji, Terancam Dihukum Mati

Ia pun berharap pihak Polres Ponorogo untuk menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku. Serta seberat-beratnya karena telah menghanjurkan masa depan putra-putranya. 

" Harapnya di hukum sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru