Kasus TPPO Lampung, UPT BLK Ponorogo Bantah Ada Kaitan

 

PONOROGO (Realita)- Unit Pelayanan Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja (BLK) Provinsi Jawa Timur di Ponorogo membantah, ikut terlibat dalam kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) yang terjadi di Provinsi Lampung. 

Baca Juga: Gantikan Giri 2 Bulan, Pjs Bupati Ponorogo Lanjutkan Program Prioritas

Hal ini diungkapkan, Kepala UPT BLK Ponorogo, Tri Wahyanto. Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jatim ini menyebutkan, lembaga nya tidak berkaitan dengan kasus TPPO dengan tersangka SPA (48) oknum ASN Lampung Tengah dan LW (31) yang disebut merupakan Kepala BLK Ponorogo. 

" Jadi kita tidak ada kaitanya dengan kasus di Lampung itu. Saya juga baru tahu kasus ini tadi pagi," ujarnya, Jumat (11/03/2022). 

Tri mengungkapkan, hal ini terungkap setelah pihaknya melakukan penelusuran dari beberapa media dan rekaman vidio Polda Lampung terkait kasus ini. 

" Jadi hasil penelusuran kami BLK yang dimaksud bukan UPT BLK Kami. Namun BLK PT BPJ yang merupakan BLK luar negeri. Dan kita kita tidak ada kaitanya dengan itu," ungkapnya. 

Baca Juga: Ingatkan Netralitas Jelang Pilkada, Pjs Bupati Ponorogo: ASN Jangan Bikin Kelompok Politik

Diketahui sebelumnya, Sembilan eks siswa Balai Latihan Kerja (BLK) di Ponorogo, menjadi korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Lampung. 

Cilegon dalam

9 korban ini, terjaring Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung saat berada di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Dalam, Kota Bandarlampung. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, SPA (48) oknum ASN Lampung Tengah dan LW (31) Kepala BLK Ponorogo. 

Hal ini terungkap dalam pers rilis yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, pada Rabu (09/03/2022). 

Baca Juga: Sugiri Cuti 2 Bulan, Pemprov Jatim Tunjuk Joko Irianto Jadi Pjs Bupati Ponorogo

Dalam rilis itu, petugas merinci korban yang berhasil diselamatkan tersebut berinisial SK, TA, S, YWN, RPS, EW, S, RF, dan ES. Dalam modusnya, SPA dan LW diiming-imingi untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai asisten rumah tangga di Singapura non persedural. 

" Kedua tersangka berhasil ditangkap saat berada di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Dalam, Kota Bandarlampung,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, dikutip Antara, Rabu (9/3/2022). znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru