Jaksa Terima Berkas Perkara Guru Ngaji Cabul Perumda Ponorogo

Advertorial

PONOROGO (Realita)- Kasus guru ngaji cabul Perumahan Daerah (Perumda) Ponorogo, kini bergulir di Meja Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ini setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat-Reskrim Polres Ponorogo, melimpahkan berkas perkara dengan 6 korban bocah laki-laki ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Ponorogo Sujadi. Ia mengatakan, berkas dengan tersangka T (29) ini telah diterima sejak 8 Maret 2022 kemarin. 

" Benar, berkas perkara yang dimaksud telah kami terima dari penyidik kepolisian sejak 8 Maret 2022. Tentunya kami JPU akan melakukan penelitian atas berkas kasus ini," ujarnya, Senin (14/03/2022). 

Sujadi mengungkapkan, penilitian berkas perkara akan dilakukan beberpa hari kedepan. Hal ini dilakukan untuk melihat kelengkapan berkas sebelum naik ke meja persidangan. 

" Penelitian ini untuk melihat berkas sudah lengkap apa belum, dan diberikan petunjuk. Jadi mohon sabar dulu. Kami akan secara profesional menangani perkara ini," ungkapnya. 

Sujadie mengaku, dalam berkas perkara kasus ini, penyidik menjerat tersangka T (29) dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang  perlindungan anak. Dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. 

" Dijerat dengan pasal 82 ayat 1 undang undang perlindungan anak, tentanh pencabulan," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, oknum Guru Ngaji berinisial T (29) ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga kuat melakukan pencabulan terhadap 6 bocah laki-laki di kawasan Perumda Ponorogo. Tak tanggung-tanggung aksi bejat itu dilakukan sejak 2020 hingga 2021.

Dalam aksinya tersangka memainkan alat vital korban, serta meminta korban untuk mengoral kelaminya. Mayoritas aksi cabulnya ini dilakukan di dalam masjid Jami' Perumda. Akibat ulahnya korban mengalami trauma dan kencing darah. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf

JAKARTA (Realita)- Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya tentang 'meninggalkan zakat' yang menimbulkan kesalahpahaman …

KPK Bidik Mantan Menhub, Budi Karya Sumadi

JAKARTA (Realita)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak bersikap permisif dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di …