Sasar Pedagang, Pemkab Ponorogo Gelar OP Migor Curah Rp 14.500/kg

PONOROGO (Realita)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo genjar melakukan operasi pasar (OP) Minyak Goreng (Migor), guna mengatasi kelangkaan stok dipasaran saat ini. Usai melakukan OP Migor kemasan, kali ini Pemkab melakukan OP Migor Curah, di kawasan Pasar Legi Kota Ponorogo, Rabu (16/03/2022). 

Tak tanggung-tanggung 6.000 kilogram Migor curah, didatangkan langsung dari Surabaya untuk 87 pedagang di pasar tradisional terbesar di Ponorogo tersebut.  

Baca Juga: Urai Polemik One Way, Bupati Ponorogo Kembalikan Jadi Dua Arah Lagi

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdagkum) Bedianto mengatakan, sesuai keputusan  Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi terkait  harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah jadi Rp14 ribu per kilogram yang mulai berlaku Rabu, 16 Maret 2022. Sebelumnya HET migor curah dikisaran Rp11.500  per kilogram. 

"Jadi ada kenaikan HET minyak goreng curah. Kalau sebelumnya Rp 11.500  per kilogram, saat ini HET ditentukan Rp 14.000 per kilogram," ujar Ibet sapaan akrab Bedianto. 

Ebit mengungkapkan, alasan pedagang menjadi sasaran OP Migor curah ini, agar stok dipasaran mulai stabil. Sehingga masyarakat tidak lagi kesulitan mencari Migor baik curah maupun kemasan. 

" Kenapa pedagang. Agar mereka dapat melayani pembeli di wilayah dagangnya. Kalau Migor curah ini langsung konsumen kita akan kesulitan, sehingga dropingnya ke pedagang dulu baru ke konsumen," ungkapnya. 

Sementara itu, salah satu pedagang Pasar Legi, Sri Wahyuningsi mengaku untuk dapat menebus Migor curah dalam OP Pemkab ini, pedagang harus menebus dengan harga Rp 14.500 per kilogram, dimana satu pedagang maksimal dijatah 20 kilogram. Nantinya pedagang dapat menjual Migor curah ini dengan harga Rp 16.000 per kilogram. 

Baca Juga: 3 Minggu Sumbang PAD Ponorogo Rp 360 Juta, Pasar Malam Aloon-Aloon Diperpanjang

" Tadi beli Rp 14.500 per kilogram. Nanti disuruh jual 16.000 per kilogram,"akunya. 

Sri menambahkan, sebelum mendapat Migor curah ini, pedagang harus menandatangani terlebih dahuli perjanjian jual beli ber matrei yang diterbitkan PT Perusahan Perdagangan Indonesia cabang Madiun, sebagai distributor migor curah dari pemerintah ini. 

Dimana dalam perijanjian tersebut tertulis, pedagang mendukung program pemerintah dan sanggup menjual sesuai HET yang ditentukan mengacu Permendag nomor 02 tahun 2022, dimana HET migor curah Rp 11.500 per kilogram, migor kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, da migor kemasan premium Rp 14.000 per liter. Serta tidak melakukan upaya penimbunan migor yang didistribusikan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia cabang Madiun.

Baca Juga: Soal Joglo Anies Baswedan, Ini Jawaban Pemkab Ponorogo

" Ya harus pakai perjanjian dulu. Sudah beberapa hari kemarin dibagikan lembaran ini," ujarnya sembari menunjukkan surat perjanjian dari distributor migor curah itu. 

Ia mengaku, belum mengetahui kondisi pasar minyak goreng curah saat ini. Pasca membeli migor curah dalam operasin pasar hari ini. 

" Belum tahu, baru kali ini dapat. Sebelumnya belum pernah jual," pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru