Kasus Gratifikasi di Sidoarjo, KPK Panggil Sekda hingga Direktur RSUD

SIDOARJO (Realita) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, Ahmad Zaini, pada Kamis (17/3/2022).

Zaini bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sidoarjo. "Pemeriksaan dilakukan di Polresta Sidoarjo," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis.

Baca Juga: Tiga Hakim PN Surabaya dan Satu Pengacara Ditangkap Kejaksaan Agung

Selain Sekda, KPK juga bakal memeriksa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidoarjo, Ari Suryono; Kepala Dinas Perpustakaan Sidoarjo, Medi Yulianto dan Sekretaris Dinas Koperasi Sidoarjo, A Hadi Yusuf.

Direktur RSUD Sidoarjo Atok Irawan, Wakil RSUD Sidoarjo Ratna Kustini, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan eks Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sidoarjo Sanadjihitu juga turut diperiksa KPK.

Baca Juga: Tiga Oknum Hakim Terjaring OTT, PN Surabaya Enggan Berikan Komentar

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Namun, KPK belum menyampaikan siapa pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan seperti apa konstruksi perkara kasus itu.

Cilegon dalam

KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang menjadi tersangka saat dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan. Terkait perkara ini, KPK telah memproses mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Saiful Ilah kemudian divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: KPK Lakukan OTT di Kalimantan Selatan

Dia dinyatakan telah menerima suap dari kontraktor untuk pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo sebesar Rp 600 juta. Hk

Editor : Redaksi

Berita Terbaru