Uang Hasil Penipuan Binomo Mengalir ke Luar Negeri hingga Anak Bayi

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih terus menelusuri aliran dana investasi ilegal Binomo hingga ke luar negeri. PPATK menduga penerima dana Binomo ada di kepulauan Karibia.

Kepala PPATK Ivan Yustivandana menegaskan bahwa PPATK terus menelusuri aliran uang yang dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan hingga ke luar negeri. Sejauh ini ada 29 rekening yang dihentikan transaksinya.

Baca Juga: Terima Endorse Judi Online, Selebgram Rahmawati Diadili

"Penelusuran terus dilakukan PPATK. Saat ini penghentian sementara transaksi dilakukan pada 29 rekening dengan jumlah nominal sebanyak Rp 7,2 miliar. Hasil penelusuran ini menambah jumlah rekening yang dibekukan menjadi 150 rekening, dengan total uang senilai Rp 361,2 miliar," ujar Ivan dalam keterangan tertulisnya dilansir detikcom, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga: Hukuman Doni Salmanan Diperberat Jadi 8 Tahun dan Dikenai Pasal Pencucian Uang

Sebagai lembaga sentral (focal point) dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), PPATK juga berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain. Menurut Ivan, berdasarkan hasil koordinasi dengan mitra kerja PPATK dari FIU di luar negeri, diketahui adanya aliran dana keluar negeri dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss.

Cilegon dalam

Dia menambahkan, penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020-Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro. Dana tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.

Baca Juga: Bos Judi Online, Bryant Kurniawan Tedjo Dituntut 1 Tahun Penjara

"Di samping itu, berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, dtemukan juga aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp 19,4 miliar, pemilik showroom mobil/developer sebesar Rp 13,2 miliar. Dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan/atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur (balita)," ungkap Ivan.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru