PONOROGO (Realita)- Uang negara di Kabupaten Ponorogo diprediksi hilang miliaran rupiah. Hal ini diungkap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ponorogo, saat menggelar jumpar pers, Senin (21/03/2022).
Dalam jumpa pers tersebut, Kepala KPP Pratama Ponorogo mengungkapkan, berdasarkan perhitungan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Penghasilan selama periode 2016-2020, terdapat piutang pajak tahun 2021 sebesar Rp 6,7 miliar. Tunggakan pajak itu tahun 2022 ini harus segera terbayarkan.
Baca Juga: Ngemplang Pajak Rp 2,4 Miliar, Bos Toko Roti di Madiun Masuk Bui
" Untuk piuatang pajak yang sudah incrah, potensi kami ada Rp 6,7 M. Tahun 2022 ini harus terselesaikan, bila tidak masuk potensi lost (hilang.red)," ujarnya.
Indra merinci, penunggak pajak penghasilan di Ponorogo sekitar 500 Wajib Pajak (WP), dengan masing-masing tunggakan mulai Rp 100 ribu hingga Rp 1,2 miliar.
" Setelah kita perhitungkan, piutang itukan ada yang macet, ragu-ragu, ada yang lancar, dihitung dengan ketentuan dari kantor pusat. itu yang harus kami kolek," ungkapnya.
Baca Juga: Diduga Ngemplang Pajak, Atlit Tenis Cantik Diburu Polisi lalu Kabur ke Amerika Serikat
Indra menyebut 500 WP yang masih memiliki tunggakan pajak ini mayoritas merupakan pengusaha perdagangan. Pihak mengeklaim hal ini akibat dampak Pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir.
" Faktor dampak covid sehingga usaha menurun, mudah-mudahan ini sudah mulai mengendur covidnya, mereka punya lequiditas untuk membayar," harapnya.
Baca Juga: 5 Tahun Perumahan Arum Regency Nganjuk tanpa PBB, Sumber PAD PBB Turun Drastis
Lebih jauh, bagi WP yang memiliki tunggakan pajak penghasilan, pihaknya telah memeberikan teguran hingga sanksi. Bahkan penyitaan aset dan pencekalan.
" Kami lakukan surar paksa, blokir rekening sudah. Ada beberapa WP sampai pada tahap penyitaan, dan ada 1 WP yang juga dicekal," pungkasnya.znl
Editor : Redaksi