Kasus Jembatan Mijil Ponorogo yang Tewaskan 2 Orang, Di-SP3

PONOROGO (Realita)- Penyidikan kasus ambrolnya proyek Jembatan Mijil Desa Grogol Kecamatan Sawoo yang menewaskan 2 pekerjanya pada 16 Desember 2021 lalu,  dihentikan penangananya oleh Sat-Reskrim Polres Ponorogo.

Bahkan Surat Perintah Penghentian Perkara ( SP3) terhadap proyek senilai Rp 835 juta yang dikerjakan CV Mutiara Jaya Trenggalek itu, telah diterbitkan penyidik Sat-Reskrim sejak Januari 2022 lalu. 

Baca Juga: Antisipasi Jalan Banjir dan Berlumpur, Anggota Kelompok Tani Ubdaria Gotong Royong

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson  Sitorus membenarkan penghentian penanganan kasus, yang dituding akibat kesalahan teknis pada kualitas bangunan tersebut. Ia menyebut penghentian kasus ini adalah permintaan keluarga 2 korban meninggal sendiri.

" Kasus itu dihentikan atas permintaan keluarga korban. Tidak mau masalah diingat-ingat kembali," ujarnya, Selasa (29/03/2022). 

Jeifson mengungkapkan, penghentian kasus ini dilakukan sesuai mekanisme Restorasi Justice (Keadilan restoratif), dengan mengedepankan keadilan semua pihak termasuk korban sendiri. 

" Karena ada mekanisme restorasi jastice sehingga mengedepankan keadilan semuh pihak. Melibatkan kearifan lokal, pemerintah lokal," ungkapnya.

Ia mengaku, mengundang tokoh agama, dua keluarga korban Dan pemerintah setempat RT RW, dan Kepala Desa Grogol dalam proses penghentian kasus.

Baca Juga: Sekayu Meluap, Jalur Ponorogo-Wonogiri Tergenang

" Dasar penghentian restorasi justice. Resmi dihentikan sudah lama. Akhir 2021 awal 2022," jelasnya. 

Cilegon dalam

Disinggung terkait, dugaan korupsi pada proyek milik Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Kawasan Permukiman (DPU-PKP) Ponorogo itu, Jeifson mengeklaim pihaknya memang menemukan adanya selisih anggaran pada pekerjaan kontruksi pondasi jembatan, audit internal Sat-Reskrim ini telah ditindak lanjuti DPU-PKP dan telah dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda). 

" Perbedaan selisih ini sudah ditindaklanjuti oleh dinas terkait. Untuk selisihnya brapa itu dinas terkait yang bisa menjelaskan," tandasnya. 

Baca Juga: Jembatan Putus Akibat Banjir, 150 KK Warga Ponorogo Ini Terisolasi

Sementara Kepala DPU-PKP Ponorogo Henry Indra Wardhana mengaku belum melakukan proses penagihan kepada CV Mutiara Jaya Trenggalek, atas selisih dana pembangunan kontruksi pondasi jembatan yang ditemuka Polres. Ia berdalih, hal itu akan dilakukan setelah hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) selesai. 

Kendati demikian, ia mengatakan selisih anggaran yang muncul pada pembangunan pondasi yang merupakan 30 persen pada tahapan awal kontruksi ini, mencapai 19 persen. 

" Yang diakui hanya  19 persen kalo tidak salah, nanti kan BPK mengaduit lagi, ada tahapanya setelah ada temuan itu rekanan akan diberitahu trus penagihan. Karena itu ada tahap tahapnya. (audit polres) masih kita proses kedepan akan kita tagih, mereka harus mengembalikan. tapi inikan kita masih nunggu dari bpk dulu. Pembayaranya itu 250 juta, untuk 19 persen apakah dari pembayaran saya gak bisa jawab saya harus lihat data dulu," pungkasnya.znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru