PONOROGO (Realita)- Praktik korupsi di balik buruknya kualitas jalan di Kabupaten Ponorogo terungkap. Ini setelah pihak Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Sat-Reskrim Polres Ponorogo mengungkap parktik korupsi dalam pembangunan jalan di Kabupaten Ponorogo tahun 2017.
Tak tangung-tanggung 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dimana 4 orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPU-PKP) Ponorogo, mereka yakni: NHD (Pejabat Pembuat Komitmen), EP (Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan), K (Sekertaris Kegiatan), ME (Anggota) serta dua kontraktor pelaksana pekerjaan yakni, EP (Direktur CV Dyah Kecana sebagai pememang lelang), dan FH (sub kontraktor pelaksana proyek).
Baca Juga: Proyek Strategis RSUD Ploso Rp4,9 Miliar Terancam Molor, Pengerjaan Telat 1 Bulan
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono mengatakan, kasus ini berawal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam proyek peningkatan jalan Kesugihan-Jenangan tepatnya di Dukuh Ngayang Desa Kesugihan Kecamatan Pulung senilai Rp 1,3 miliar yang didanai DAK pada pos APBD 2017, dimana dalam proyek yang dimenangkan CB Dyah Kencana Kecamatan Pulung ditemukan kelebihan bayar mencapai Rp 438 juta . Sayangnya hingga date line akhir temuan ini tidak diindahkan oleh CV Dyah Kencana sebagai pemenang lelang.
" Berangkat dari temuan BPK itu penyidik Polres akhirnya resmi menyelidikan kasus ini tahun 2019 dan menanikan setatusnya tahun 2021. Ada 30 saksi yang kita periksa dimana 7 diantaranya adalah tim ahli dan auditor," ujarnya, saat merilis kasus ini, Jumat (01/04/2022).
Catur mengungkapkan, dalam proses penyelidikan pihak Polres kembali meminta Auditor BPK mengaudit pekerjaan CV asal Kevamatan Pulung ini, dimana kerugian negara naik dari semula Rp 438 juta menjadi Rp 940 juta.
Baca Juga: Pengerjaan Drainase di Dapurkejambon Jombang Dikerjakan Asal-asalan, dan Diduga Serobot Lahan
" Polres meminta audit kerugian negara, auditor menemukan kerugian negra senilai 940 juta," ungkapnya.
Dalam modusnya, ke 6 tersangka ini diklaim lalai hingga mengakibatkan kerugian negara. Tak hanya itu, penyidik juga menemukan ketidak sesuai spek pada dokumen penawaran dengan hasil pekerjaan.
" Disini modusnya, CV DK sebagai pemenang tidak menyediakan personil sesuai dengan dokumen penawaran dan mengalihkan pekerjaan ke orang lain (tersangka FH). Semangatara pejabat PPK tidak melarang dan tidak ada sanksi, serta pejabat PPHP tidak melaksanakan pemeriksaan lapangan baik tahap 1 dan selanjutnya. Apalagi PPK tidak membuat laporan administrasi proyek CV DK dan juga membantu proses pencairan," bebernya.
Baca Juga: Kajari Jombang: DPO Kasus Korupsi Hibah Rabat Beton Minta Fee Proyek 60 Persen
Polisi juga merilis barang bukti kejahatan tersangka.
Ke enam tersangka korupsi jalan ini dijerat dengan pasal 2 atau 3 Undang-Undang RI no 20 tahun 2001 tentang Tipikor , Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. znl
Editor : Redaksi