Saksi Perkara Dugaan Penipuan, Ungkap Korban Sudah Dapat Keuntungan Dari MTN

SURABAYA (Realita)- Saksi perkara dugaan penipuan investasi PT Berkat Bumi Citra dengan terdakwa Lim Victory Halim dan Annie Halim mengungkapkan para korban telah mendapat keuntungan dari Medium Term Note (MTN). Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/4/2022). 

Dihadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Menghadirkan tiga saksi, mereka adalah Subkhi (ahli waris pemilik tanah di Desa Julang, Cikande, Kabupaten Serang), Albert Purnomo (marketing PT Berkat Bumi Citra), dan Nico Wijaya (Branch Manager PT Bumimas Inti Cemerlang).Ketiga saksi tersebut diperiksa secara teleconference. 

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

Saksi Subkhi diperiksa terkait penjualan sebidang tanah seluar 2,3 hektare di Desa Julang, Cikande, Kabupaten Serang kepada PT Berkat Bumi Citra. Dalam keterangannya, Subkhi membenarkan bahwa tanah tersebut sekarang telah terjual. Namun dirinya tidak mengetahui detail penjualan tanah tersebut. 

“Iya sudah dijual, tapi tidak tahu (dijual ke siapa dan berapa nilai jualnya),” ujarnya.

Sedangkan saksi Albert dalam keteranganya, ia mengaku pernah menawarkan investasi Medium Term Note (MTN) milik kedua terdakwa ke saksi korban yakni Tris Sutedjo dan Benhong pada April 2016 silam. 

"Saat itu kami tawarkan produk surat utang MTN. Ibu Tris inves Rp 250 juta dan Pak Benhong Rp 500 juta, dengan tenor 6 bulan. Dan bunga kurang lebih 9 persen,” ungkapnya.

Lantas Albert memastikan kalau Tris Sutedjo sudah mendapatkan keuntungan sebanyak 2 kali. Setelah itu terjadi gagal bayar. Ia juga memastikan bahwa dirinya saat itu menawarkan produk MTN, bukan deposito. 

“dengan cara Menandatangani formulir penempatan MTN dulu, kemudian baru transfer ke rekening PT Berkat Bumi Citra. Gagal bayar itu dikarenakan faktor ekonomi,” beber Albert.

Saat ditanya apakah dirinya mengetahui proses PKPU pailit PT Berkat Bumi Citra, Albert mengaku mengetahuinya. Bahkan juga mengetahui bahwa saat proses PKPU pailit ada janji pelunasan.

"Sebelum tanda tangan PPJB investor dan nasabah tanda tangan pelunasan,” tegas Albert.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

Sementara itu, saksi Nico Wijaya selaku Branch Manager Bumimas Inti Cemerlang membenarkan bahwa salah satu anak buahnya pernah menawarkan produk MTN kepada saksi korban Endry Sutjiawan. 

Saat Welfrid Silalahi, penasihat hukum kedua terdakwa melontarkan pertanyaan apakah anak buahnya menawarkan MTN atau deposito, Nico menyebut MTN. 

“Itu sudah jelas Pak, di surat sudah tertulis Medium Term Note (MTN), bukan deposito. Juga tidak ada arahan untuk menjual deposito,” kata Nico.

Usai sidang, Imam Santoso, yang juga salah satu penasihat hukum kedua terdakwa mengatakan, dari persidangan kali ini terbukti bahwa yang ditawarkan PT Berkat Bumi Citra bukan deposito. 

“Terbukti yang ditawarkan bukan deposito, melainkan MTN dari keterangan beberapa saksi yang dihadirkan,” bebernya.

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

Apalagi, lanjut Imam Santoso dari keterangan saksi di persidangan juga terungkap bahwa para nasabah pernah mendapat keuntungan. Bahkan diberikan jaminan PPJB sebagai jaminan penyelesaian utang. 

"Atas dasar itu, perkara ini merupakan perkara perdata,"kata Imam. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menjelaskan bahwa  terdakwa Lim Victory Halim selaku Komisaris dan Annie Halim selaku Direktur Utama PT. Bumi Citra Pratama pada tahun 2015 – 2016.

Keduanya telah melakukan dugaan penipuan investasi Medium Team Note (MTN) PT Berkat Berkat Bumi Citra dengan total kerugian Rp 13,2 miliar. Kedua terdakwa didakwa pasal 378 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 46 ayat (1) jo ayat (2) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru