SERANG - Guru ngaji inisial NF (48) diamankan kepolisian Polres Serang karena terekam CCTV melakukan perbuatan asusila ke muridnya. Tersangka langsung dibawa oleh keluarga ke Polres dan diminta pertanggung jawaban.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (1/4/) di rumah korban saat pelaku mengajar muridnya menghafal niat puasa. Saat itu, pelaku terekam CCTV meminta korban untuk memegang alat kelaminnya.
Baca Juga: Belum Ada Perkembangan Terkait Laporan Kasus Dugaan Pencabulan Oknum DPRD Depok
"Gerak-geriknya mencurigakan akhirnya mengusir ustad tersebut. Di rumah korban ada CCTV dan ada perbuatan yang diduga cabul," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza kepada wartawan, Senin (11/4/2022).
Berbekal rekaman CCTV, hari itu juga keluarga langsung meminta tersangka bertanggung jawab. Ia dibawa ke kantor polisi dan langsung ditahan.
"Kita melakukan penangkapan di hari yang sama karena orang tua korban melaporkan, bersama-sama datang ke rumah tersangka lalu diarahkan ke polres," ujarnya.
Baca Juga: Tukang Sampah Perkosa Siswi SMP yang Sedang Sakit, Pelaku Dihajar Massa
Perbuatan cabul ke korban anak oleh tersangka diduga dilakukan dua kali. Tersangka mengaku khilaf melakukan perbuatan itu.
"Tersangka ini adalah wiraswasta, guru ngaji, jadi sering mengajarkan ngaji untuk modusnya dengan memaksa tangan korban diarahkan ke kelamin tersangka," ujarnya.
Baca Juga: LBH Megachile Dorsata Desak Polisi Amankan Pria Tua yang Cabuli Anak SD Umur 8 Tahun
Tersangka diancam Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.
"Korban satu, tersangka sudah berkeluarga," pungkasnya.ik
Editor : Redaksi