Cuti Bersama Lebaran, ASN Dilarang Bawa Plat Merah

MADIUN (Realita)- Cuti bersama Lebaran 2022 telah ditetapkan oleh Pemerintah mulai 29 April dan 4-6 Mei. Angin segar itu juga berdampak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Madiun. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM), Haris Rahmanudin mengatakan, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah cukup panjang. Sehingga bisa dimanfaatkan seoptimal mungkin, meski harus standby jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Baca Juga: Batu Gunung Timpa Mercedes, Dua Penumpangnya Tewas

“Karena yang namanya pelayanan publik walaupun libur ya harus tetap jalan,” katanya, Senin (11/4/2022).

Keputusan penetapan cuti bersama ini melengkapi instruksi Presiden Joko Widodo tentang mudik lebaran 2022. Pemerintah juga mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2022 di tengah pandemi Covid-19. Termasuk didalamnya ASN. Hanya saja, kendaraan dinas plat merah tidak diperkenankan digunakan untuk mudik atau kepentingan pribadi.

Baca Juga: Wujudkan APBD Pro Rakyat, Bupati Ponorogo Bakal Lelang Seluruh Mobdin

“Mudik pakai mobil dinas nggak diperbolehkan,” katanya.

Baca Juga: Mobil Plat Merah Tabrak Pemotor di Klaten Bukan Milik Pemkot Madiun

Seperti diketahui, mudik tahun ini akan menjadi mudik pertama yang diizinkan oleh pemerintah setelah dua tahun sebelumnya sempat dilarang. Kendati demikian, para abdi negara dihimbau tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku dan melengkapi vaksinasi booster sesuai anjuran pemerintah.paw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru