Penipuan DR Udin Panjaitan, Saksi: Pembatalan Itu Disepakati Ganti Rugi Rp 940 Juta

SURABAYA (Realita)- Sidang perkara penipuan dengan terdakwa DR Udin Panjaitan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/4/2022). Kali ini Jaksa menghadirkan saksi Zaenab Ernawati perantara yang menjualkan lahan terdakwa kepada saksi korban Nagasaki Widjadja.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai AFS Dewantoro,  Zaenab dalam kesaksiannya mengatakan terdakwa telah menerima uang muka penjualan tanahnya dari korban Nagasaki Widjaja sebanyak Rp 700 juta. Zaenab juga menyebutkan uang Rp 700 juta dari Nagasaki tersebut salah satunya digunakan untuk membayar hutang yang pernah diberikan Erna kepada Udin Panjaitan sebesar Rp 100 juta.

Baca Juga: Bikin Rusak Nama Baik, Satpol PP Surabaya Pecat Oknum Non-PNS Terduga Penipuan Modus Investasi

“Yang Rp 200 juta diberikan Pak Udin ke saya. Rinciannya, yang Rp 100 juta untuk membayar hutang sewaktu Pak Udin mau pergi keluar negeri, yang Rp 100 juta saya bagikan ke para mediator sebagai fee, sedangkan yang Rp 10 juta saya berikan ke notaris Amrozi,” kata Zaenab Ernawati. 

Zaenab  juga memaparkan bahwa dirinya memiliki dan mencatat aliran uang Rp 200 juta yang dibayarkan terdakwa DR Udin Panjaitan untuk dirinya dan beberapa mediator atau makelar.

"Saya punya catatannya. Saya taruh di mobil. Saya sangat percaya dan memberi hutangan Rp 100 juta kepada Pak Udin karena rumahnya mentereng dan mempunyai mobil Alphard,” paparnya.

Zaenab juga memastikan bahwa Ikatan Jual Beli tanah antara terdakwa DR Udin Panjaitan dengan Nagasaki Widjaja dibatalkan setelah diketahui bermasalah. Menurut Zaenab Ernawati atas pembatalan tersebut disepakati Nagasaki Widjaja diberikan ganti rugi sebesar Rp 940 juta.

“Pembatalannya di kantor notaris Amrozi dan disaksikan semua pihak, termasuk Pak Udin dan Pak Nagasaki serta mediatornya. Disepakati Pak Nagasaki diberikan ganti rugi Rp 940 juta. Tapi kesepakatan itu tidak pernah dilaksanakan sama Pak Udin. Kalau uang Rp 940 juta itu dibayar ke Pak Nagasaki ya selesai. Tidak sampai di sini (meja persidangan),” ungkapnya.

Dikonfirmasi selepas sidang, kuasa hukum Zaenab Ernawati, Jujun SH mengaku puas dengan persidangan ini, karena Zaenab Ernawati sebagai kliennya sudah memberikan kesaksian dengan sebenar-benarnya, sesuai dengan apa yang dilihat, di dengar dan dilakukan oleh kliennya.

Ditanya kenapa saksi Zaenab Ernawati baru kali ini menghadiri paggilan sidang, setelah 4 kali mangkir,?

Panggilan itu hanya dilakukan 2 kali oleh Jaksa melalui Online. Klien kami Zaenab Ernawati memberikan klarifikasi atas semua yang terjadi. Tujuannya semata tidak memperkeruh keadaan yang simpang siur selama ini. Saya akui Jaksa mendatangi rumah klien saya di Jalan Sidotopo. Tapi kebetulan ibu Erna sedang tidak ada dirumah, dia ke Jakarta sedang sakit,” jawab advokat Jujun.

Kepada awak media, Jujun juga memberikan klarifikasi terkait status kliennya Zaenab Ernawati yang disebut-sebut Jaksa Zulfikar sebagai tersangka baru di kasus ini. Menurut Jujun informasi tersebut tidak benar.

“Itu tidak benar. Dalam perkara ini saya justru sudah menolong Pak Udin dengan memberikan pinjaman 100 juta. Dan uang saya sudah dikembalikan,” jawab Zaenab Ernawati memberikan klarifikasinya.

Baca Juga: Pengunjung Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Menyumpah Saksi, Ini Tanggapan Hakim

“Jadi Bu Erna selama ini tidak mendapatkan apa-apa,” tambah Jujun.

Ditanya apa benar terdakwa DR Udin Panjaitan selama ini mempunyai penyakit pendengaran,?

“Tadi sewaktu ketemu saya sebelum sidang pendengarannya terang dan tidak pikun. Entah kenapa kok saat sidang tadi kelihatnya pikun-pikunan,” jawab Zaenab Ernawati.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar dari Kejaksaan Tanjung Perak, kasus dugaan penipuan ini diawali jual beli lahan seluas 206 meter persegi di kelurahan kali judan, dengan alas Hak Petok D Nomor 5415 yang diklaim milik Udin Panjaitan.

Atas suruhan Udin, Zaenab Erna menawarkan lahan tersebut kepada Saksi Korban Nagasaki Widjaja.

Untuk meyakinkan Korban, Zaenab mengaku telah memberikan DP sebesar Rp. 200 juta kepada Udin dengan menunjukan bukti 2 lembar kwitansi yang diterima dari terdakwa senilai masing-masing Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan kesepakatan harga tanah sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).

Baca Juga: Nipu, Emil Khasuna Diadili

Tertarik dengan tawaran Zaenab, Nagasaki akhirnya membeli lahan itu dengan mentransfer pembayaran kepada beberapa orang termasuk ke Rekening Zaenab Erna dan Devi Andriyanti, anak dari terdakwa Udin Panjaitan.

Kendati demikian, Udin membatalkan secara sepihak proses jual beli itu dengan alasan bahwa tanah itu merupakan lahan milik pemerintah kota Surabaya yang diperuntukan sebagai Fasum.

Ironisnya, Udin tidak segera mengembalikan uang pembayaran milik Saksi korban Nagasaki, dan menggunakan uang itu untuk keperluan pribadinya.

Pembayaran tanah dari saksi Nagasaki Widjaja sebesar Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa.

Dalam kasus ini, Jaksa Sulfikar menjerat Udin dengan dakwaan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, adapun ancaman hukumannya ialah 4 Tahun penjara.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru