Penghentian Penyelidikan Sebagai Obyek Praperadilan Adalah Terobosan Hukum

SURABAYA (Realita)- Sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan Wakil Bupati Bojonegoro Drs. Budi Irawanto, M.Pd atas terhadap Kapolda Jatim agar kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Bupati Anna Mu'awanah ditindaklanjuti lagi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/4/2022). Dir Ditreskrimsus Polda Jatim yang diwakili kuasa hukumnya, mendatangkan ahli pidana DR. Lucky Endrawati, SH., M.H, dosen Fakultas Hukum Pidana Universitas Brawijaya Malang.

Dalam keteranganya, DR. Lucky mengatakan, obyek praperadilan bahwa dasar hukum praperadilan diatur dalam pasal 77 Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu  juga diatur dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 4 tahun 2016.

Baca Juga: Mediasi Gagal, Sidang Sengketa Tanah Rangkah Kidul Lanjut ke Pokok Materi

"Didalam Perma nomor 4 tahun 2016 pasal 2 ayat 1 Perma nomor 4 tahun 2016, obyek praperadilan adalah berkaitan dengan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, penggeledahan atau penyitaan," jelas ahli.

Ahli kemudian menjelaskan tentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 53 tahun 2021. Disini, ahli menyebut bahwa obyek praperadilan itu tidak melingkupi atau tidak termasuk penyelidikan.

Lalu, ahli diminta menjelaskan, apa yang menjadi pertimbangan MA bahwa penyelidikan tidak masuk dalam obyek praperadilan?

"Upaya paksa tidak termasuk dalam penyelidikan sebagaimana yang dilakukan penyelidik. Mengapa? Berdasarkan pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidikan adalah tindakan yang dilakukan untuk mencari dan menemukan peristiwa pidana," jelas ahli pidana formil dan materiil ini. 

Lucky kembali melanjutkan, berdasarkan pasal 1 angka 5 KUHAP ini juga dijabarkan apakah peristiwa yang ditemukan itu masuk dalam peristiwa pidana atau tidak, menjadi kewenangan penyelidik.

"Penyelidik, ketika akan menentukan bahwa peristiwa itu masuk pidana atau tidak, melalui beberapa upaya, salah satunya adalah seperti yang saya lakukan," kata ahli.

Upaya yang dimaksud ahli ini adalah dengan meminta pendapat ahli yang kemudian dituangkan dalam berita acara keterangan, bukan berita acara pemeriksaan.

Masih berkaitan dengan penyelidikan, ahli pidana kelahiran Pasuruan ini juga menerangkan bahwa, penyelidikan bukan merupakan proses yang pro justicia. 

"Artinya, penyelidikan itu dikembalikan lagi ke pasal 1 ayat 5 KUHAP, yaitu untuk mencari atau menemukan apakah ada peristiwa pidananya atau tidak," ujarnya.

Jika penyelidik menemukan bahwa peristiwa itu bukan peristiwa pidana, maka proses penyelidikan itu haruslah dihentikan.

Dengan pemaparan-pemaparan ini, ahli pun menyimpulkan bahwa penyelidikan bukanlah ruang lingkup praperadilan.

Berkaitan dengan penyelidikan bukanlah masuk dalam obyek praperadilan jika dikaitkan dengan pasal 9 Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 6 tahun 2019 tentang Penyelidikan Tindak Pidana, dalam hal atasan penyidik menerima keberatan dari pelapor tentang penghentian penyelidikan dilakukan gelar perkara untuk menentukan kegiatan penyelidikan, dapat atau tidaknya ditingkatkan ke penyidikan.

Menanggapi hal ini, ahli menjelaskan, bahwa dalam hal penyelidikan, berpegangan pada pasal 1 angka 5 KUHAP. 

Gelar perkara juga dapat dipakai sebagai cara untuk menentukan apakah peristiwa yang diperoleh dari penyelidikan tersebut ada unsur pidana atau tidak.

"Ruang lingkup gelar perkara ini dapat disimpulkan, berdasarkan Perkap nomor 6 tahun 2019, penyelidikan lanjut atau tidak, bisa melalui gelar perkara," papar ahli.

Ahli juga menambahkan, ketika ada pelapor atau pemohon yang memohonkan penyelidikan sebagai obyek praperadilan, secara yuridis tidak dapat diterima karena bukan ruang lingkup praperadilan.

Baca Juga: Sidang Gugatan Sederhana, PT Dove Chemcos Indonesia Anggap PT Sapta Permata Buat Kesepakatan Sepihak

Selain menjelaskan seputar praperadilan dan masalah penyelidikan, ahli juga diminta untuk menjelaskan tentang pencemaran nama baik.

Cilegon dalam

Meski awalnya menolak memberikan penjelasan tentang pencemaran nama baik, namun atas seijin Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai hakim pemeriksa dan pemutus perkara gugatan praperadilan, ahli kemudian menjelaskan secara rinci tentang pencemaran nama baik.

Ahli menjelaskan, pencemaran nama baik apabila dilakukan dimedia atau menggunakan sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), diatur dipasal 27 ayat 3 UU ITE.

"UU ITE ini bersifat lex spesialis. Karena bersifat lex specialist maka ada lex generalis-nya dan yang lex generalis itu berpedoman pada KUHP, yaitu pasal 310 dan pasal 311," kata ahli.

Ahli kemudian ditanya, jika ada suatu tindak pidana tidak bisa dijangkau dengan undang-undang yang bersifat lex spesialist, apakah perbuatan itu tidak bisa diterapkan dengan undang-undang yang lain?

Terkait hal ini, ahli mengatakan, apabila ada ketentuan yang lebih khusus mengatur sebuah perbuatan, maka berlaku ketentuan khusus atau lex spesialist. Ketentuan yang khusus tadi menyimpangi ketentuan yang umum. 

Jika ketentuan khusus tidak mengatur, maka akan dikembalikan ke ketentuan umum atau lex generalis, sehingga asas legalitas dapat tetap terpenuhi.

Sementara, Yusuf Andrianto, SH., salah satu kuasa hukum Wakil Bupati Bojonegoro, Drs. Budi Irawanto yang menilai jika penghentian penyelidikan yang dilakukan penyidik maupun penyelidik, dapat dimohonkan gugatan praperadilan. Sesuai dengan berkembangnya dinamika hukum, ada beberapa putusan pengadilan yang juga menyatakan bahwa obyek praperadilan tersebut tidak melulu yang diatur dalam KUHAP.

"Lalu bagaimana dengan pelapor yang ingin mencari keadilan? Apa  tidak boleh atau dilarang melakukan praperadilan?," tanya Yusuf.

Baca Juga: Hakim Peringatkan Agar PT. Sapta Permata Hadirkan Direktur Yenny Widya

Didalam persidangan tadi, lanjut Yusuf, hakim menyampaikan, jangan men-justifikasi. Pengadilan atau hakim, diperbolehkan menerima perkara dari siapa pun.

"Manakala ada aturan-aturan yang belum jelas di masyarakat, hakim diperbolehkan menerapkan hukum mana yang tepat untuk dijadikan putusan," kata Yusuf.

Jika bicara tentang dinamika praperadilan, Yusuf berpendapat bahwa hakim tidak melulu berpatokan pada pasal 77 KUHAP.

Walaupun ada perbedaan pendapat hukum sebagaimana dijelaskan Prof DR. Sardjijono, SH.,MHum dengan DR. Lucky Endrawati, SH.,M.H didalam persidangan, namun Yusuf menilai bahwa pendapat hukum maupun argumentasi hukum yang dijelaskan Prof. DR. Sardjijono, SH., MHum cenderung melihat perkembangan-perkembangan hukum di masyarakat itu ada.

"Sehingga, Prof. DR. Sardjijono, SH., MHum tidak kaku dan tidak terpaku pada kontekstual hukum yang sudah diatur," paparnya.

Ahli hukum yang dihadirkan termohon pada persidangan ini, sambung Yusuf, selalu mengacu pada ketentuan.

"Terhadap pandangan hukum yang dijelaskan Prof. DR. Sardjijanto, lebih update, mengikuti hukum yang berkembang didalam gugatan praperadilan," jelas Yusuf.

Yusuf kembali menjelaskan, terhadap adanya terobosan-terobosan hukum, dibutuhkan keberanian hakim dalam bersikap sehingga terobosan-terobosan dibidang hukum itu akan dipakai sebagai yurisprudensi pengadilan-pengadilan di Indonesia.ys

Diakhir pembicaraannya, Yusuf menegaskan, antara penghentian penyelidikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada hakekatnya sama, dimana laporan seseorang menjadi terhenti.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru