Kejari Kota Madiun Teken MoU dengan BPN

MADIUN (Realita) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) di Kantor BPN setempat, Kamis (28/4/2022).

Kepala Kejari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi mengatakan, MoU terkait Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) ini diharapkan dapat memberi kontribusi positif. Khususnya dalam memberikan bantuan maupun pertimbangan hukum. Pun, pemberian kuasa yang bertindak didalam maupun diluar pengadilan.  

Baca Juga: Tongkat Komando Kejari Kota Madiun Berganti

"Untuk itu supaya kesepakatan ini bisa berjalan agar masing-masing dapat melaksanan secara bertanggungjawab dan terbuka," katanya.

Bambang menambahkan, dengan adanya penandatangan kerjasama ini, diharapkan dapat mempererat kolaborasi dan sinergitas untuk kinerja yang lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Selesai 100 Persen, PPS Kejari Kota Madiun Cek Proyek Pondok Lansia

"Ini juga sebagai bukti eksistensi dari tupoksi Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara secara nyata telah dipercaya dan diperlukan oleh masyarakat khususnya dalam penyelesaian permasalahan hukum di bidang Perdata dan TUN," terangnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun, Carso Ahdiat menyatakan, kerjasama tersebut bertujuan agar pelaksanaan tupoksi BPN selaku pelayan publik berjalan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Pihaknya mengaku siap untuk bersinergi dengan Kejari Kota Madiun dalam upaya penuntasan perkara hukum. Selain itu, kedepan BPN akan memaksimalkan pelayanan pertanahan dengan sistem elektornik. 

Baca Juga: Kejari Kolaborasi dengan Cabdindik Sambangi SMKN 1 Kota Madiun

"Ini sedang proses menuju kesana. Untuk itu perlu ada peran Kejaksaan agar masyarakat tetap terlindungi hak-haknya," tuturnya.paw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru