Bule Cantik Rusia yang Bugil di Pohon Keramat, Resmi Diusir dari Bali

DENPASAR - Pihak Imigrasi Bali akhirnya mendeportasi bule Rusia, Alina Fazleeva (28) yang berpose telanjang di pohon sakral kawasan suci Pura Babakan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.

Alina dipulangkan ke negara asalnya bersama suami, Amdrei Fazleev (36).

Baca Juga: Imigrasi Deportasi WN Belanda Karena Overstay dan Hidup Menggelandang di Bandara

"Pendeportasian dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar terhadap dua WNA asal Rusia yang membuat foto tanpa busana di obyek wisata kayu putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan dan viral di media sosial," kata Jamaruli Manihuruk Kepala Kemenkumham Bali dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/5).

Mereka diberangkatkan pada Jumat (6/5) pukul 20.05 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan penerbangan EK339-EK133 tujuan Bali-Dubai-Moscow.

Pihaknya menyatakan Kemenkumham Bali akan mengambil tindakan tegas bagi WNA yang tidak menghormati peraturan. Ia juga mengimbau kepada WNA yang akan berwisata ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat.

Kedua WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2011, tentang keimigrasian.

Aturan ini berkaitan dengan orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

"(Mereka) dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," kata Jamaruli.

Foto telanjang itu dibuat Alina Fazleeva di kawasan suci Pura Babakan pada 1 Mei 2022. Sementara suaminya, Amdrei Fazleev terlibat dalam pengambilan gambar.

Baca Juga: Promosikan Villa di Medsos, WNA Asal Australia Dideportasi

Foto viral itu diunggah dalam akun Instagram pribadi Alina. Unggahan tersebut mendapat kecaman dari warga Bali.

Selain dideportasi, mereka juga akan dicekal masuk Bali. "Kita cekal (masuk Bali) untuk enam bulan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar, Tedy Riyandi.

Dari hasil pemeriksaan didapati keterangan bahwa pasangan suami istri ini masuk pertama kali ke Indonesia pada 2020 dan yang kedua pada November 2021.

"Tujuan yang bersangkutan datang ke Indonesia adalah berlibur dan berinvestasi. Pasangan suami istri ini merupakan investor yang mendirikan PT Art Planet Evolution yang bergerak dalam bidang pakaian dan alat musik," jelasnya.

Baca Juga: WNA Asal Spanyol Dideportasi dari Bali Karena Tidak Sanggup Bayar Makan & Penginapan

Keduanya tidak mengetahui bahwa pohon itu merupakan tempat yang disucikan di Bali dan mengaku tak bermaksud untuk tidak menghormati budaya setempat.

Motif yang bersangkutan adalah foto dengan tema menyatu bersama alam yang menurut mereka masuk pada seni dan dijadikan dokumentasi pribadi bukan komersial.

"Bahwa yang bersangkutan mengaku melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan murni karena kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain," ujarnya.

Selain itu, mereka juga telah menjalani upacara adat pada Jumat (6/5) di Desa Tua, Tabanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada peraturan adat yang berlaku.nn

Editor : Redaksi

Berita Terbaru