Jadi Tersangka Andrianto Ajukan Praperadilan, Jaksa: Penyidik Memiliki Dua Alat Bukti

SURABAYA (Realita)- Sidang Praperadilan yang diajukan Andrianto, pegawai Bank Jatim Cabang Dr. Soetomo mengenai sah atau tidaknya penetapan Tersangka terhadap dirinya yang disematkan oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya dalam kasus dugaan korupsi Bank Jatim Cabang Dr. Soetomo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/5/2022). 

Agenda sidang hari ini yang dipimpin Hakim Tunggal Sutarno di ruang sidang Garuda-2 PN Surabaya yakni pembacaan gugatan dari Pemohon Tersangka Andrianto dan jawaban dari Termohon Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo.

Baca Juga: Dilaporkan Palsukan Merk, H Subianto Budiman Ucap Syukur Atas Putusan MA

Tersangka Andrianto melalui Masbuhin selaku Kuasa Hukumnya tidak membacakan permohonan gugatan Praperadilan secara keseluruhan, namun hanya dibacakan inti-intinya saja.

Secara garis besar, pihak Pemohon tetap bersikukuh bahwa penetapan Andrianto sebagai Tersangka dalam perkara dugaan korupsi kredit macet di Bank Jatim Dr. Soetomo senilai Rp 1,4 miliar itu tidak sah.

“Andrianto hanya Staf kredit dan bertugas meneruskan pengajuan kredit ke atasannya yakni Penyelia Kredit untuk dianalisa,” ujar Masbuhin.

Pihak Pemohon juga mengatakan pimpinannya waktu itu yakni Kepala Cabang Bank Jatim Dr Soetomo Didik Supriyadi dan Penyelia Kredit Imam Febriyadi tidak pernah diperiksa oleh Pidsus Kejari Surabaya.

“Tersangka Andrianto juga tidak pernah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) setelah ditetapkan Tersangka dan ditahan oleh Kajari Surabaya,” urai Masbuhin.

Sedangkan pihak Termohon Kajari Surabaya dalam jawabannya yang dibacakan oleh Jaksa Jolis menegaskan menolak semua dalil dari Tersangka Andrianto karena Penyidikan atas nama Tersangka Andrianto sudah dilakukan secara benar sesuai aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditentukan.

Baca Juga: Wanprestasi, PT. BPR Kosanda Digugat Ahli Waris David Koenjoro dan Dua Pemilik SHM Jaminan Kredit

“Penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Andrianto sebagai Tersangka, yakni keterangan saksi dan surat atau dokumen yang diperoleh dengan cara yang sah,” tegas Jaksa Jolis.

Selain itu, lanjut Jaksa Jolis, pihak Pidsus Kejari Surabaya juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi di Bank Jatim Dr. Soetomo termasuk memeriksa Kepala Cabang (Kacab) Dr. Soetomo Didik Supriyadi dan Penyelia Kredit Imam Febriyadi.

“Penyelia Kredit Imam Febriyadi tidak dapat diminta keterangan karena telah meninggal dunia,” ungkap Jaksa Jolis.

Sementara terkait SPDP yang diklaim belum diterima oleh Tersangka Andrianto, Kajari Surabaya membantahnya.

Baca Juga: Praperadilan SP3 Kasus Keterangan Palsu Ditolak, Lie David Linardi Akan Lakukan Upaya Hukum

“SPDP sudah dikirim dan diterima oleh keluarga Tersangka Andrianto,” beber Jaksa Jolis.

Setelah mendengar pembacaan gugatan Praperadilan dari Pemohon dan jawaban Termohon, Hakim Tunggal Sutarno memutuskan menunda persidangan dan kembali digelar hari Selasa, 10 Mei 2022 pukul 09.00 WIB dengan agenda bukti surat dari Pemohon dan Termohon.

“Kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022 sidang dilanjutkan dengan agenda saksi ahli dan fakta dari Pemohon dan Termohon,” tutup Hakim Tunggal Sutarno.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Misro Dibacok Saudara Iparnya hingga Tewas

CIPAKU- Korban bernama Misro (33), warga RT 3 RW 10 Dusun Pengebonan, Desa Cipaku. Korban dibacok menggunakan senjata tajam oleh adik iparnya berinisial NA …

Dua Motor Bertabrakan, 1 Tewas

KAPUAS- Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Desa Muara Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung, Kalimantan Tengah (Kalteng), Minggu (12/5/2024) pagi. Kecelakaan …