MADIUN (Realita) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun serius menangani kasus dugaan korupsi di PD. BPR Bank Daerah Kota Madiun. Hal itu dibuktikan dengan terus memeriksa para saksi.
Kali ini, beberapa saksi internal yang diperiksa pada Rabu (11/5/2022) kemarin. Pantauan realita.co, tiga orang diperiksa yakni Kasubag Kredit, Passah Okky; Kasubag Penagihan, Tonny Sudarmanto; dan Kabag Bisnis, Ali Mustofa.
Baca Juga: Sambut Hari Jadi ke-106 Kota Madiun, Kejari Bersih-bersih Jalan
“Jaksa penyidik pada Kejari Kota Madiun memeriksa tiga orang saksi yakni PO, TS, dan AM,” kata Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Akhmad Heru Prasetyo.
Pemeriksaan saksi ini, lanjut Heru, dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit usaha fiktif pada tahun 2019 yang ditaksir merugikan Negara mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Heru menyebut, saat ini penyidik masih terus mendalami dan memeriksa saksi-saksi lain yang terkait, untuk memastikan siapa yang paling bertanggungjawab atas perkara itu.
Baca Juga: Kajari Kota Madiun Dede Sutisna Nguri-uri Budaya Jawa Lewat Gamelan
“Proses pemeriksaan saksi masih menjadi prioritas utama dalam penyidikan ini agar menjadi terang untuk dilanjutkan ke penetapan tersangka,” tuturnya.
Baca Juga: Tongkat Komando Kejari Kota Madiun Berganti
Sebelumnya, Selasa (26/4/2022) lalu, tiga orang karyawan PD.BPR Kota Madiun juga telah diperiksa. Yakni Kepala Kantor Kas Soekarno-Hatta PD. BPR Kota Madiun, Yayan Puspita Sari; Kepala Kantor Kas Sogaten PD. BPR Kota Madiun, Ivan Freda; dan Staf Kantor Kas Sleko PD. BPR Kota Madiun, Muhamad Subhan. paw
Editor : Redaksi