SURABAYA (Realita)- Didakwa melakukan pencemaran nama baik, Anwari selaku Direktur Utama PT. Artorius Telemetri Sentosa (Turbo Net) akan ajukan eksepsi atau bantahan. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/5/2022).
Sidang yang dipimpin hakim Martin Ginting mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dari Kejaksaan Tinggi Jatim.
Baca Juga: Ngaku Dilecehkan, Tiktoker Mondy Tatto Berurusan dengan Polisi Malaysia
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati mendakwa terdakwa dengan pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi.
"Bahwa terdakwa selaku Direktur Utama PT. Artorius Telemetri Sentosa (Turbo Net) yang bergerak dalam bidang penyelenggaraan jasa akses internet yang melakukan pemasangan jaringan di area Perumahan Citraland Surabaya pernah mendapat teguran dari pihak Manajemen Citraland Surabaya dalam mengirimkan pesan melalui akun whatsapp kepada (masing-masing) 32 orang dilakukan oleh terdakwa dengan cara terdakwa menuliskan sendiri dan dalam keadaan sadar,"kata JPU.
Menanggapi isi berkas dakwaan JPU, Dio Akbar Rachmadan Purba SH selaku penasihat hukum terdakwa Anwari mengaku keberatan, dengan pasal yang didakwakan oleh JPU.
"Keberatan, karena ini tidak menjerumus ke unsur Menindistrbusikan dan mentransmisikan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik. Apa yang didalam Pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan atau pencemaran nama baik,"kata Dio, saat ditemui usai sidang.
Selain keberatan hal itu, Dio juga keberatan beberapa saksi yang dicantumkan didalam berkas dakwaan.
"Ini yang disebutkan hanya beberapa saksi, didalam berkas JPU kan ada 32 orang. Kenapa gak disebutkan semuanya," ungkapnya.
Dio juga meminta supaya Jaksa bisa menghadirkan 32 orang sebagai saksi dipersidangan. Sesuai apa yang dituliskan didakwannya.
"Tidak mungkinlah Bu Nada sampai tau jumlah 32 orang, apa lagi hanya langsung ditunjukkan langsung. Saya menduga dia tau berdasarkan screenshot yang disebarkan. Terdakwa pun melakukan hal itu hanya bertanya melalui japri, sedangkan waktu itu terdakwa bertanya dipihak kepolisian juga benar adanya kasus yang dialami oleh mantan suami Bu Nada. Artinya kan tidak mengada-ada," terangnya.
Baca Juga: Cemarkan Nama Baik Tjandra Sridjaja, Eksepsi Usman Minta Dakwaan Dibatalkan
"Kecuali pak Anwari itu menyebarkan di media sosial (medsos) atau group WhatsApp yang diketahui semua orang. Artinya medsos umum. Baru masuk unsur pasalnya. Kita lihat eksepsi sidang Minggu depan ya,"tambah Dio.
Dijelaskan dalam dakwaan kasus ini berawal saat Terdakwa Anwari, pada hari Minggu tanggal 11 April 2021 sekitar pukul 22.00 Wib di Jalan Simo Magersari No. 56 Rt. 001 Rw. 006 Sukomanunggal Surabaya, mengirim pesan whatsapp kepada saksi Asep Fransetia dari pesan/berita tersebut, menanyakan soal mantan suami Nada Putri (city manager citraland Surabaya) yang saat ini ditahan di Lapas Situbondo.
Saat itu mantan suaminya ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan oleh penyidik Polsek Sukomanunggal Surabaya. Dan dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan uang dalam jabatan. Lantaran menggelapkan uang perusahaan Rp. 322 juta, sesuai keterangannya uang itu dibuat untuk kebutuhan keluarga.
Dalam perkara ini, dia masih sebagais tatus saksi, selesai gelar perkaraa kan ditingkatkan menjadi Tersangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan uang dlm jabatan oleh penyidik Sukomanunggal, Korban PT. ADP dngan modus uang perusahaan tidak disetorkan, berita itu beneran ya?"
Selanjutnya dijawab oleh saksi Asep Fransetiadi keesokan harinya yaitu hari Senin tanggal 12 April 2021. "Waduh ndak tahu Pak"
Baca Juga: Cemarkan Nama Baik Tjandra Sridjaja, Usman Wibisono Diadili
Terdakwa kemudian menuliskan lagi, "Apa mungkin uang 322 juta itu dipakai bu Nanda untuk beli jabatan dicitraland ?"
Saksi Asep Fransetiadi menjawab chat" Maksudnya gimana"
Chat tersebut juga dikirim ke 32 orang.
Atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Nanda Putri Parastati mengalami rasa malu.ys
Editor : Redaksi