MADIUN (Realita)- Kasus dugaan korupsi penyaluran kredit usaha di PD. BPR Bank Daerah Kota Madiun terus bergulir. Kali ini giliran mantan Direktur Utama (Dirut) bank plat merah tersebut, Ahmadu Malik Dana Logista memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Selasa (17/5/2022) kemarin.
Ahmadu diperiksa bersama dengan enam orang saksi lainnya. Usai menjalani pemeriksaan selama dua jam, Ahmadu mengakui ada sejumlah pertanyaan yang disodorkan berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran kredit usaha fiktif tahun 2019 dengan nominal lebih dari Rp 1,4 miliar.
Baca Juga: Sambut Hari Jadi ke-106 Kota Madiun, Kejari Bersih-bersih Jalan
“Ya (Diperiksa, red) sebagai saksi terkait dugaan kesalahan prosedur penyaluran kredit. Banyak hal tadi yang ditanyakan. Harapannya semoga saja kasus ini bisa segera terselesaikan dan terbuka,” ujarnya.
Baca Juga: Kajari Kota Madiun Dede Sutisna Nguri-uri Budaya Jawa Lewat Gamelan
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Madiun, Akhmad Heru Prasetyo mengatakan, Ahmadu turut diperiksa karena penyidik ingin mengetahui tugas dan kewenangannya saat menjadi Dirut. Termasuk alur pemberian kredit usaha.
“Pemeriksaannya terkait tugas dan kewenangan dari masing-masing saksi. Kemudian penyaluran kredit itu sendiri dan bagaimana prosedur dan pelaksanaan saat menyalurkan kredit tersebut bisa dicairkan. Kita ketahui telah terjadi kredit macet dan ada beberapa penyimpangan yang dilakukan,” terangnya.
Baca Juga: Tongkat Komando Kejari Kota Madiun Berganti
Sejauh ini sudah ada 12 saksi yang dimintai keterangan atas perkara ini. Tidak menutup kemungkinan, akan ada saksi lain yang turut diperiksa tim penyidik. Di satu sisi, penyidik akan terus menggali fakta dan alat bukti untuk mengungkap dalang dibalik perkara tersebut. paw
Editor : Redaksi