Sengketa Pembangunan Apartemen, MA Tolak Kasasi Direkur Catur Bangun Mandiri

JAKARTA (Realita)- Kasasi Direktur PT Catur Bangun Mandiri (CBM) ditolak Mahkamah Agung (MA). Sehingga, putusan perkara pidana terdakwa Indratno Suryadi Pribadi alias John menjadi berkekuatan hukum tetap dan harus menjalani pidana penjara selama 3,5 tahun.

Teguh Susanto sebagai korban atas tindak pidana penggelapan dalam perkara itu, sangat mengapresiasi putusan pengadilan, yang dipandang telah adil memutus perkara tersebut. Namun, menurutnya terpidana masih memiliki perkara pidana lain yang saat ini masih berjalan. 

Baca Juga: PN Surabaya Bebaskan Terdakwa Pengulangan Penjualan Tanah, Korban: Sangat Keterlaluan dan Tidak Adil

"Karenanya saya berharap agar aparat penegak hukum juga dapat memproses John dalam perkara pidana lainnya yang juga telah merugikan masyarakat," ujar Teguh, Rabu (18/4/2022).

Adapun kasus ini sendiri berawal dari kerja sama pembangunan empat tower apartemen antara PT Prima Kencana dan PT CBM sebagai kontraktor dengan kesepakatan tower B dan D milik PT Prima Kencana dan tower A dan C menjadi milik CBM, apabila CBM telah melunasi transaksi pembelian tower A dan C. Akan tetapi, dalam perjalanannya CBM belum atau tidak melunasi pembelian tower A dan C, dan malah diduga melakukan penggelapan uang penjualan unit para konsumen sekitar Rp203,3 miliar. 

"Juga tidak memenuhi kewajibannya melakukan penyelesaian pembangunan empat tower T PLAZA  tersebut yang telah mengalami keterlambatan sekitar 3,5 tahun," papar Teguh. 

Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman

Berdasarkan audit yang juga menjadi bukti di pengadilan, kata dia terungkap bahwa ada aliran dana penjualan tower A dan C sebesar Rp203.389.581.156,- , lalu penempatan deposito sebesar Rp34 miliar untuk kepentingan pribadi terpidana John LIe, dan adanya transaksi bodong empat ruko senilai Rp11 miliar. Atas dasar itulah pihaknya melaporkan John Lie ke pihak yang berwajib.

Cilegon dalam

“Bukan hanya kami yang rugi, masyarakat konsumen juga dirugikan. Kami juga akan tetap memproses hukum atas tindak pidana TPPU terhadap yang bersangkutan karena kami dan konsumen menjadi rugi dan kehilangan unit-unitnya di T PLAZA," papar Teguh. 

"Apabila di kemudian hari terbukti ada pihak-pihak yang terlibat dugaan perbuatan pidana yang dilakukan terpidana John Lie , maka kami juga akan memproses pihak-pihak tersebut," imbuh Teguh yang merupakan direktur PT Prima Kencana.

Baca Juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum

Dengan putusan Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa, kata dia, maka John LIe harus menjalani pidana penjara penuh selama 3,5 tahun tanpa ada kemungkinan mendapatkan pembebasan bersyarat. 

"Sebab, terpidana masih memiliki perkara dalam tahap penyidikan di Mabes Polri," tandas Teguh.kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru