Miliki 67,39 Gram Sabu, Warga Pulau Kangean Sumenep Ditangkap Polisi

realita.co
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi.

SUMENEP (Realita) - Seorang pria berinisial HR (31), warga Desa Angon Angon, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, diringkus aparat kepolisian setempat, karena diketahui menyimpan narkotika jenis sabu seberat 67,39 gram.

"Sabu itu disimpan tersangka di rumahnya. Ada yang ditaruh di jok sepeda motor, ada yang di sarung, ada juga yang masih akan ditimbang,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, melalui rilisnya, Rabu (5/1/2022).

Baca juga: Sari Diansyah Kurir 24 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai rumah tersangka kerap dijadikan transaksi sabu. Petugas pun melakukan penyelidikan gerak-gerik tersangka.

Saat tersangka berada di rumah, petugas melihat tersangka di dalam kamar tengah membungkus sesuatu. Karena curiga, petugas Kepolisian langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka.

“Petugas pun melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan itu, didapati bungkusan tiga poket sabu. Selain itu, dalam gulungan sarung tersangka juga ditemukan satu poket sabu,” ujar Widiarti.

Baca juga: Polres Nganjuk Ungkap Curanmor, Diamankan saat Akan COD melalui Media Sosial

Petugas juga mengamankan 1 HP, kemudian 2 lakban cokelat, 1 sendok takar, 1 botol air mineral yang terdapat 3 pipet kaca, sebuah plastik bekas bungkus warna hitam terdapat label JNT dan sebuah sperpart slebor sepeda motor warna hitam.

Setelah itu petugas melakukan penggeledahan di dalam jok sepeda motor dan menemukan 4 poket narkotika jenis sabu, 1 timbangan elektrik, 1 set baterai isi 5, dan 1boks plastik klip warna bening.

“Saat dinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu dan barang bukti lainnya itu memang miliknya,” katanya.

Baca juga: Perkara Narkotika Ahmad Fauzi, Berkas Terpisah Rustam dan Sahuri Patut Dipertanyakan

Perbuatan tersangka adalah tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima narkotika golongan 1 jenis sabu melebihi 5 (lima) gram dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu melebihi 5 (lima) gram.

"Tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Kangean. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009, tentang narkotika," tandasnya.haz

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru