Hendak Transaksi Sabu, Warga Perum Bumi Sumekar Sumenep Ditangkap Polisi

realita.co
Tersangka MR.

SUMENEP (Realita) - Sat Resnarkoba Polres Sumenep, meringkus pria berinisial MR (48) warga Jalan Adirasa I, Blok RN-8 Perum Bumi Sumekar Asri, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

WR ditangkap saat hendak transaksi narkotika jenis sabu di depan Ruko Jl. Arya Wiraraja, Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, pada 5 Januari 2022, sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca juga: 12 Budak Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Madiun Kota

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga yang menyebutkan, bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu. Mendapat informasi, anggota Sat Resnarkoba bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Sari Diansyah Kurir 24 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap WR, ditemukan barang bukti yang sebelumnya sempat dibuang oleh WR," jelas Widiarti, melalui rilisnya, Kamis (6/1/2022).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu poket sabu-sabu (SS) seberat Ā± 1,61 gram, sobekan tisu putih sebagai bungkus sabu, satu unit handphone dan motor bernopol M 2242 WF.

Baca juga: Polres Nganjuk Ungkap Curanmor, Diamankan saat Akan COD melalui Media Sosial

Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Sumenep. "Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.haz

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru