DEPOK (Realita)- Dua Terdakwa Ersa Alias Cabe dan M Rafli Alias Pigut kurir sabu di Depok, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar satu milyar lima ratus juta rupiah.
JPU Adhi Prasetya Handono mengatakan, terdakwa Ersa Alias Cabe ( 22 tahun) dan M Rafli Eka Saputra Alias Pigut (21 tahun) terbukti bersalah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Kedapatan Miliki Sabu, 2 Pemuda Diringkus Ditresnarkoba Polda Banten
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing Terdakwa 1 Ersa Alias Cabe dan Terdakwa 2 Muhammad Rafli Eka Saputra Alias Pigut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama para Terdakwa berada dalam penahanan dan denda sebesar satu milyar lima ratus juta rupiah subsidair enam bulan penjara," kata JPU saat membacakan surat tuntutan, kemarin.
Baca juga: Polres Pringsewu Tangkap Enam Tersangka Narkoba dan Sita Puluhan Paket Sabu
Terhadap barang bukti, JPU menyatakan, satu kotak rokok gudang garam filter di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip di dalamnya didapati satu bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,55 gram, satu buah HP merk VIVO warna pink berikut simcard 089676799200, satu buah kotak berwarna coklat, satu bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 11,74 gram, satu set alat hisap, satu sendok yang terbuat dari uang pecahan sepuluh ribu, satu buah timbangan digital, satu buah kartu atm BCA a.n. Muhammad Rafli Eka Saputra dengan Nomor Rekening 7151052171, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. Hendri
Editor : Redaksi