PC PMII Sumenep Desak Kapolres Usut Tuntas Dugaan Pencemaran Nama Baik Organisasi

SUMENEP (Realita) - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sumenep kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres setempat, Senin (23/5/2022). Dalam aksinya, mereka mendesak Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya segera menuntaskan kasus dugaan pencemaran nama baik organisasi yang dilakukan oleh salah satu media online di Kota Sumekar.

Ketua Cabang PMII Sumenep Moh. Qudsiyanto mengatakan bahwa pihaknya kecewa terhadap Polres Sumenep karena belum memberikan kepastian hukum terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik yang telah dilaporkannya ke Mapolres beberapa bulan lalu.

Baca Juga: Sarujuk, Pemkab-PMII Gandeng Polisi Tuntaskan Masalah Tambang Ilegal di Ponorogo

“Kedatangan kami kembali ke sini untuk menagih kepastian hukum dari Polres Sumenep. Karena di negeri ini, semua sama di mata hukum,” ujar Qudsi.

Selain itu, Qudsi meminta Polres Sumenep serius dan profesional menangani kasus yang dilaporkannya. Supaya tidak sampai timbul kesan ‘percuma lapor polisi’ serta menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.

"Kasus pencemaran nama baik ini sudah kami laporkan beberapa bulan lalu, tapi sampai hari ini belum ada kejelasan sejauh mana penanganannya," katanya.

Oleh karenanya, Qudsi menginginkan kasus dugaan pencemaran nama baik PMII yang dilakukan oleh salah satu media online itu tidak mangkrak tanpa ada kepastian hukum dari Polres Sumenep, dan berlarut-larut seperti kasus-kasus yang lain.

Baca Juga: Jelang Hari Relawan Sedunia, Pemkot Surabaya Kukuhkan Ribuan Anggota PMR dan PMI

"Kami tidak ingin kasus pencemaran nama baik ini nasibnya sama dengan kasus lain yang ditangani Polres Sumenep, seperti kasus dugaan korupsi Gedung Dinkes (Dinas Kesehatan) dan kasus dugaan penembakan tehadap Almarhum Herman yang dilakukan oleh oknum anggota Resmob Polres Sumenep," ungkap dia.

Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya mengatakan, bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik PMII Cabang Sumenep yang dilakukan oleh salah satu media online terus berlanjut. Saat ini, jelas dia, kasus tersebut masih dalam tahap proses penyelidikan.

"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh tim penyidik. Tim penyidik telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan," ungkap AKBP Rahman di hadapan ribuan Kader PMII.

Baca Juga: Demonstrasi Penutupan Tambang Ilegal di Ponorogo Nyaris Ricuh

Untuk lebih memperjelas proses penanganan kasus tersebut. AKBP Rahman memberikan kesempatan kepada Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Fared Yusuf yang saat itu ikut mendampinginya menemui ribuan Kader PMII.

AKP Fared Yusuf mengungkapkan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan dan belum naik ke penyidikan. Menurut dia, pihaknya telah memanggil sejumlah saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan.

"Beberapa saksi dan pelapor sudah kami mintai keterangan untuk mengetahui adanya peristiwa pidana pada laporan tersebut. Untuk kasus ini memang memerlukan waktu, dan membutuhkan keterangan pihak-Opihak terkait. Kami juga sudah memintai pendapat ahli," jelasnya.haz

Editor : Redaksi

Berita Terbaru