BATU (Realita)- Sebanyak 250 warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu menerima Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sertifikat diserahkan langsung oleh Wali Kota Batu, Hj. Dewanti Rumpoko, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, Ir. R Haris Suharto MM, di Balai Desa Sidomulyo, Senin (23/05/2022)0
Baca Juga: Usai Kades, 5 Kasun Sawoo Nyusul Jadi Tersangka Kasus Pungli PTSL Ponorogo
PTSL merupakan program pemerintah yang dilakukan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis.
Tujuan PTSL adalah untuk memperkecil konflik dan sengketa tanah yang bisa terjadi di kemudian hari.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, Ir. R Haris Suharto MM, menjelaskan, PTSL di Kota Batu telah berjalan enam tahun dan telah menerbitkan lebih dari 45 ribu bidang sertifikat tanah. Untuk tahun 2022 telah diterima 3.000 pendaftaran PTSL.
Baca Juga: Dugaan Pungli PTSL di Mojokerto, Pakar Hukum: Termasuk Pidana Korupsi, Usut Panitia hingga Camat
“Untuk tahun ini ada 3.000 data yang masuk, 2.000 data dari Sidomulyo dan 1.000 lagi dari Sumberejo. Saat ini prosesnya sudah mencapai 40% dan hari ini kita bagikan 250 sertifikat kepada warga Sidomulyo,” ujar Haris.
Dirinya menambahkan, hari ini sekaligus diserahkan Sertifikat Tanah Kas Desa kepada Desa Oro-oro Ombo dan Desa Beji. Untuk Oro-oro ombo sebanyak 20 bidang dan Beji 10 bidang.
Baca Juga: Dugaan Pungli PTSL di Sentonorejo Mojokerto, Membengkak hingga Rp 1,4 Juta tanpa Kwitansi Pembayaran
Wali Kota Batu, Hj. Dewanti Rumpoko, memberikan apresiasi atas kerja keras Kantor Pertanahan Kota Batu. Dengan telah diserahkannya sertifikat kepada masyarakat, harapannya bisa dimanfaatkan dengan sebaik mungkin.
“Sertifikat adalah hal yang berharga dan memiliki nilai. Simpan dan manfaatkan dengan sebaik mungkin. Sertifikat ini bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan, salah satunya bisa jadikan modal usaha,” kata Wali Kota.ton
Editor : Redaksi