Hakim Itong Ditangkap KPK, Permohonan Pembubaran PT Soyu Giri Primedika Ditolak

SURABAYA (Realita)- Pasca ditangkapnya hakim Itong Isnaeni Hidayat oleh KPK saat menangani perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). Kini perkara tersebut disidangkan ulang dan diganti hakimnya yakni Hakim Titik Budi Winarni.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini pun sampai pada agenda akhir yakni putusan. Dalam putusan yang dibacakan dalam persidangan pada Rabu (25/5/2022) kemarin, hakim menolak secara keseluruhan permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) yang diajukan oleh Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid terhadap dokter Muhammad Sofyanto dan dokter Yudi Her Oktaviono.

Baca Juga: Hakim Non Aktif Itong Isnaeni Hidayat Divonis 5 Tahun Penjara

Sementara, kuasa hukum termohon Billy Handiwiyanto membenarkan terkait putusan tersebut. Menurutnya, seluruh permohonan pemohon ditolak berdasarkan pasal 142 Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas.

"Sidangnya kemarin, sudah diputus dan berlangsung sangat singkat,” ujarnya, Kamis (26/5/2022).

Masih kata putra pengacara senior Goerge Handiwiyanto ini, putusan hakim itu mempertimbangkan bahwa pemohon dianggap tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan pembubaran PT SGP.

Baca Juga: Hakim Non Aktif PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat Dituntut 7 Tahun Penjara

Bahkan imbuh pengacara muda yang multi talenta ini, hakim menyebut tak ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang membahas perihal pembubaran PT SGP. Kini pihaknya tengah menanti langkah selanjutnya dari pihak pemohon.

Cilegon dalam

"Terima kasih kepada hakim karena sudah memutus secara adil. Kami masih menunggu langkah dari pemohon, apakah ada upaya hukum atau menerima putusan. Kami ingin cepat inkrah," ujarnya.

Perlu diketahui, Hakim Itong terpergok KPK tengah menerima suap. Kala itu, ada dugaan kuat Itong menerima suap untuk mengabulkan permohonan dari kuasa hukum pemohon, Hendro Kasiono.

Baca Juga: Hakim Itong Bantah Keterlibatan Suap Perkara pembubaran PT SGP

Selain menangkap Itong dan kuasa hukum pemohon, lembaga anti rasuah itu juga mengamankan asisten pengacara Dewi, panitera pengganti M. Hamdan dan pemohon Achmad Prihantoyo.

Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini oleh KPK. Dalam konferensi pers KPK, mereka terlibat dalam praktik suap senilai Rp 1,3 miliar.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru