BATU (Realita)- DPRD Kota Batu menggelar rapat paripurna penyampaian 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) secara virtual pada Senin (30/5/2022).
Ada Tiga Raperda Kota Batu tersebut tentang (1) Persetujuan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (2) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (3) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Perda KLA Disahkan, Pj Walikota Malang Katakan Kasus Anak Jadi Perhatian Khusus
Juru Bicara DPRD, Saifudin menjelaskan bahwa Retribusi PBG atau yang sebelumnya disebut IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Batu.
"Namun, perlu adanya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)," kl
Baca Juga: Ketua DPRD Asmadi Sambut Baik, Pemkot Batu Gelar Safari Ramadhan di Gedung Dewan
Sementara itu, mengenai Raperda inisiatif DPRD kedua yaitu tentang Penyelenggaraan Lingkungan Hidup diperlukan untuk melindungi dan mengelola SDA di Kota Batu.
Dirinya menjelaskan bahwa Raperda ini bisa menjadi solusi untuk mencegah kerusakan SDA sekaligus untuk mendukung pembangunan.
Baca Juga: Pj Wali Kota Sampaikan Keberhasilan Kinerja Pada Sidang Paripurna DPRD Kota Batu
Saifudin memaparkan, bahwa Raperda Ketiga tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diperlukan untuk penyelarasan dengan perundang-undangan yang ada dan kondisi ketenagakerjaan saat ini.
"Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini mencakup pembangunan SDM, Daya Saing Ketenagakerjaan, Kesempatan kerja, dan Pembinaan Hubungan Industrial,"pungkasnya.ton
Editor : Redaksi