Dalam Rapat Paripurna, DPRD Kota Batu Sampaikan 3 Raperda Inisiatif

BATU (Realita)- DPRD Kota Batu menggelar rapat paripurna penyampaian 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) secara virtual pada Senin (30/5/2022).

Ada Tiga Raperda Kota Batu tersebut tentang (1) Persetujuan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (2) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (3) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Aksi Damai, LSM AKGUS Diterima Langsung Ketua DPRD Kotabaru

Juru Bicara DPRD, Saifudin menjelaskan bahwa Retribusi PBG atau yang sebelumnya disebut IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Batu. 

"Namun, perlu adanya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)," kl

Baca Juga: 107 ASN Pemkot Batu Raih Anugerah Satya Lencana Karya Satya Tahun 2023

Sementara itu, mengenai Raperda inisiatif DPRD kedua yaitu tentang Penyelenggaraan Lingkungan Hidup diperlukan untuk melindungi dan mengelola SDA di Kota Batu. 

Dirinya menjelaskan bahwa Raperda ini bisa menjadi solusi untuk mencegah kerusakan SDA sekaligus untuk mendukung pembangunan. 

Baca Juga: Pj. Wali Kota Batu Sampaikan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah di Sidang Paripurna

Saifudin memaparkan, bahwa  Raperda Ketiga tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diperlukan untuk penyelarasan dengan perundang-undangan yang ada dan kondisi ketenagakerjaan saat ini. 

"Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini mencakup pembangunan SDM, Daya Saing Ketenagakerjaan, Kesempatan kerja, dan Pembinaan Hubungan Industrial,"pungkasnya.ton

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kantor Nasdem Disita KPK

SUMUT– Kantor DPC Partai Nasdem yang beralamat di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, akhirnya disita Komisi …