MADIUN (Realita) - Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan bersama forkopimda meninjau secara langsung penyekatan di titik perbatasan menuju Kota Madiun, Minggu (10/5/2021) malam.
Hasilnya, sekitar 60 kendaraan diminta putar balik kembali ke daerah asal oleh petugas gabungan saat melintas di Kota Madiun. Jumlah itu merupakan data akumulasi sejak 6-9 Mei 2021 ditiga pos penyekatan. Yakni Te’an, Manca’an dan seputar PG Rejo Agung. Kecuali bagi para pengemudi dan penumpang yang bisa menunjukan dokumen yang menjadi persyaratan di masa penyekatan larangan mudik, diperbolehkan masuk.
Baca Juga: Acara Gangster Sakura di Madiun Jelas tanpa Izin, Panitia Masih 'Bebas'
"Itu semua kita kembalikan apabila mereka kesini tidak membawa persyaratan yang ditentukan dan masuk pada masa penyekatan. Biar tidak ada pergerakan atau mobilisasi yang masuk ke Madiun Kota,” katanya, Senin (10/5/2021).
Sementara itu, Walikota Madiun, Maidi mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan satgas yang berada di tingkat RT/RW agar melaporkan ke kelurahan jika ada pemudik yang berhasil masuk ke Kota Madiun. Selanjutnya dibawa ke tempat isolasi yang telah disediakan.
Baca Juga: Kasus Gangster Sakura Madiun Belum Tuntas
“Kalau terjadi pelanggaran maka tim gugus akan menjemput dia. Kalau dia tidak membawa surat keterangan apapun, kita lakukan pengecekan kesehatan lalu dibawa ke bekas Rumah Tahanan Militer (RTM,red) untuk diisolasi disana,” ujarnya.
Baca Juga: Aksi Kriminal Gangster di Madiun; Masyarakat Diimbau Tenang, Polisi Kantongi Nama Pelaku
Seperti diketahui sejak 6-17 Mei 2021, diberlakukan larangan mudik lebaran. Dengan begitu masyarakat disarankan untuk menunda mudik tahun ini demi mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran covid-19.paw
Editor : Redaksi