Kejari Depok Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Dana Pendidikan ke Lapas Sukamiskin

DEPOK (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok,  mengeksekusi dua terpidana korupsi dana pendidikan di Kota Depok ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Kasi Intelijen Kejari Depok Andi Rio, mengatakan eksekusi dilakukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Atas nama Erena Aprilningrum berdasarkan putusan PN Tipikor Bandung Nomor:72/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg di Lapas Perempuan Kelas II bandung dalam perkara korupsi pembangunan 6 ruang kelas SDN Grogol 2 Depok pidana penjara selama 1 tahun denda Rp 50 juta".

"Sedangkan atas nama Wahyu Nugroho berdasarkan putusan PN Tipikor Bandung Nomor:71/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg di Lapas Kelas 1A Sukamiskib Bandung,"  kata Andi Rio.

Andi Rio menambahkan terpidana Wahyu Nugroho akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun denda Rp 50 juta.

"Uang pengganti atas nama Wahyu Nugroho sebesar Rp 81.550.000 sudah disetorkan ke kas negara," kata Andi Rio. Hendri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Tergelincir, Mobil Tabrak Tembok Tol

BUTTERWORTH (Realita)- Seorang pria Pakistan tewas dan rekan senegaranya mengalami luka serius setelah mobil mereka tergelincir dan menabrak tembok di Gerbang …