JAKARTA - Olla Ramlan dan Aufar Hutapea resmi cerai. Aufar Hutapea harus menanggung biaya nafkah anak.
"Nafkahnya untuk 2 orang anak Rp 40 juta dan untuk mut'ah juga telah dikabulkan sesuai dengan gugatan serta nafkah selama masa idah juga," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah di kantornya, pada Senin (6/6/2022).
Baca Juga: Tak Cuma Gugat Cerai, Kimberly Rider juga Polisikan Suami dengan Tuduhan Penggelapan
Untuk masa idah, Taslimah menyebut Aufar Hutapea harus menanggung sebesar Rp 60 juta dan untuk mut'ah sebesar Rp 40 juta.
"Untuk nafkah selama masa idah adalah Rp 60 juta. Untuk mut'ah sejumlah Rp 40 juta," katanya.
Lantas bagaimana dengan harta gono gini? Taslimah menyebut hal tersebut tidak ada.
Baca Juga: Yeyen Lidya Diam-Diam Sudah Dua Tahun Menjanda
"Nggak ada, hanya itu yang disebutkan. Perceraian serta gugatan hak asuh anak serta biaya pemeliharaan anak akibat perceraian," pungkasnya.
Setelah bercerai, Olla Ramlan diketahui mendapatkan hak asuh terhadap kedua anaknya.
"Selanjutnya untuk anak dari penggugat itu jatuh atau berada dalam asuhan pemeliharaan penggugat, serta biaya untuk kedua anak tersebut dibebankan kepada pihak tergugat," ungkap Taslimah lagi.
Baca Juga: Mobil Hadiah untuk Ibunda Terancam Ditarik Leasing, Catherine Wilson Minta Suami Tanggungjawab
Untuk tuntutan balik dari Aufar dinyatakan ditolak. Sehingga hak asuh anak jatuh kepada Olla Ramlan.
"Serta tuntutan dari penggugat mengenai mut'ah dan nafkah selama masa idah dikabulkan dan untuk tuntutan balik itu dinyatakan ditolak (tuntutan hak asuh anak dari Aufar). Itu isi dari putusan yang sudah dibacakan dalam perkara tersebut," pungkasnya.ik
Editor : Redaksi