GRESIK (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Gresik telah menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan petugas Sensus Penduduk Kabupaten Gresik, Selasa (7/6/2022). Jumlahnya sebanyak 241 petugas.
Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut diserahkan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Gresik, Satriyo Wibowo, didampingi Kepala BPJAMSOSTEK Gresik, M Imam Saputra, di acara Sosialisasi Long Form Sensus Penduduk 2022 BPS Kabupaten Gresik.
Baca Juga: Soal Dugaan Tagihan Fiktif, BPJS Kesehatan Akui Masih Ada Saja RS yang Curang
Kepala BPJAMSOSTEK Gresik M Imam Saputra mengatakan, para petugas Sensus Penduduk Gresik ini selama bertugas terlindungi dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Imam menyampaikan, BPJAMSOSTEK mempunyai fungsi sebagai penyelenggara jaminan sosial. Tugasnya merupakan bukti negara hadir melindungi masyarakat dari resiko sosial ekonomi saat bekerja, sesuai undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan undang-undang nomor 24 tahun 2011.
“Petugas sensus ini akan mendapatkan jaminan sosial bila mengalami resiko kecelakaan dalam bekerja dengan mendapatkan pengobatan dan perawatan tanpa batasan biaya, penggantian biaya transportasi, santunan tidak mampu bekerja, dan santunan cacat,” terang Imam.
Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan petugas sensus meninggal dunia, hak santunannya akan diberikan kepada ahli warisnya sebesar 48 x upah yang dilaporkan, di samping ada manfaat beasiswa untuk 2 anak mulai TK sampai perguruan tinggi yang total maksimalnya bisa mencapai Rp174 juta.
Baca Juga: Dugaan Tagihan Fiktif BPJS Kesehatan, Begini Modusnya
Sedangkan bila selama dalam masa perlindungan ini petugas sensus meninggal dunia di luar tugas, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta.
Imam berharap dengan adanya kepastian jaminan sosial ini petugas sensus dapat bekerja dengan lebih tenang dan penuh semangat, sehingga target Sensus Penduduk 2022 dapat terselesaikan tepat waktu.
Dia juga berharap agar perlindungan pada para petugas sensus penduduk mitra BPS Gresik ini dapat berkelanjutan di masa mendatang. "Perlindungan bagi semua yang beraktifitas kerja termasuk petugas sensus, Ketua RT dan Ketua RW sangat penting," kata Imam.
Baca Juga: KPK Bongkar Dugaan Korupsi Tagihan Fiktif BPJS Kesehatan
"Karena itu, dalam kesempatan ini kami juga berharap agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Ketua RT dan RW segera menyusul direalisasi di wilayah kecamatan masing-masing," lanjut Imam.
“Perlindungan jaminan sosial ini merupakan hak setiap pekerja, baik pekerja formal maupun informal, dan wajib bagi pihak pemberi kerja untuk melindungi pekerjanya melalui BPJAMSOSTEK,” tutup Imam.gan
Editor : Redaksi