Pengaduan AMS Soal Vaksin Anak Bahaya, Polisi Minta Bukti Tambahan

SURABAYA (Realita)- Pengaduan organisasi masyarakat (Ormas) Masyarakat Cinta Tanah Air (Macita) terhadap Komnas PA AMS ke Polda Jatim kurang bukti. Atas hal ini penyidik Subdit V Cybercrime Crime Polda Jatim meminta tambahan barang bukti.

Kasubdit Cybercrime AKBP Wildan Albert, pihaknya telah menerima aduan masyarakat terhadap ciutan ketua Komnas PA AMS, yang menyatakan vaksinasi terhadap anak berbahaya bagi tumbuh kembang anak.

Baca Juga: Polda Jatim bersama Pertamina dan UPTD Metrologi Surabaya, Memastikan SPBU di Surabaya Aman

kita minta tambahan berkas, namun hingga sekarang belum datang lagi. Saya minta tambahan berkas,” ujarnya saat dihubungi lewat ponsel Senin 6 Juni 2022.

Seperti kita ketahui, Macita datang ke Polda Jatim dengan membawah bukti screen shot dan saksi, Organisasi Masyarakat (Ormas) Masyarakat Cinta Tanah Air (Macita), mengunjungi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, untuk mengadukan Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait.

Ketua Ormas Macita, Mohammad Hasan mengatakan, pihaknya melaporkan Arist atas statement di sejumlah media yang meminta vaksinasi terhadap anak usia 6-11 tahun, karena disebut berbahaya bagi tumbuh kembang anak.

“Pernyataannya beliau di Medsos membuat ibu-ibu yang punya anak kecil itu resah. Padahal saya nilai pernyataan yang bersangkutan itu hoax. Kalau tidak hoax. Mestinya beliau menunjukkan data, kalau memang vaksinasi untuk anak dibawah umur yang dimaksud itu berbahaya,”ujarnya di Polda Jatim, Selasa, 24 Mei 2022.

Baca Juga: Laporannya Di-SP3 Dua Kali, David Praperadilan-kan Polda Jatim

Hasan menambahkan bahwa vaksinasi yang digencarkan oleh pemerintah tak akan membahayakan masyarakat. Sebab, ada pakar dan ahli yang dilibatkan dalam pengaplikasian vaksin tersebut, sebelum disuntikkan secara masal ke tubuh masyarakat Indonesia.

“Mestinya saya harapkan Pak Sirait, dapat menunjukkan data-data itu, kalau memang vaksin bagi anak berbahaya, adu nanti dengan data pakar-pakar negara. Ini kan sudah menghambat program vaksinasi, kan sudah bertentangan dengan UU Kesehatan,” tambahnya.

Dalam aduan tersebut, Hasan membawa beberapa saksi dan bukti dalam berkas yang diserahkan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Baca Juga: Polda Jatim Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi

“Yang jelas, saya membawa beberapa saksi dan membawa komentar beliau yang sempat diunggah di beberapa media online. Anak dibawah umur ini seakan-akan terancam dengan adanya vaksin. Nah ini kami tidak terima sebagai Ormas Masyarakat Cinta Tanah Air,”tegasnya.

Sementara itu Lenny, salah satu orang tua yang mengaku resah dan khawatir atas pernyataan Arist meminta yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perkataannya, sesuai dengan data yang dimiliki.

“Saya disini sebagai orang tua yang memiliki anak usia mau 6 tahun dan belum divaksin merasa khawatir. Saya ingin memberikan masukan, supaya dari pihak Pak Sirait bisa bertanggung jawab dengan pernyataan beliaunya sendiri,” tandasnya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Porsenap Lapas Cilegon Terus Berlanjut

CILEGON (Realita)- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon kembali melaksanakan Pekan Olahraga Narapidana (Porsenap) bagi Warga Binaan Pemasyarakatat …