Bos Franchise Nasi Goreng Rakoes Bakal Laporkan Alicia Pencemaran Nama Baik

SURABAYA (Realita)- Aksi lapor Alicia Adhityo ke Polrestabes Surabaya atas kasus dugaan penipuan bisnis franchise nasi goreng Rakoes bakal berbuntut panjang. PT Rombong Sukses Bersama selaku pemilik franchise nasi goreng Rakoes bakal melaporkan balik Alicia.

Winata Tedja Bayu Saputra, kuasa hukum Dede Heriawan selaku Direktur Utama PT Rombong Sukses Bersama membantah tuduhan penipuan yang dilontarkan Alicia, salah satu mitra bisnisnya. “Tuduhan bahwa klien saya telah melakukan penipuan semuanya tidak benar,” ujarnya kepada wartawan, Senin (13/6/2022).

Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman

Ia menjelaskan, hak-hak yang didapat para mitra franchise nasi goreng Rakoes telah sesuai dengan yang dijanjikan. “Yang komplain rombong rusak, sudah diperbaiki. Beras yang katanya kutuan sudah diganti. Bumbu yang katanya kurang, ditukar dengan yang baru,” ungkap Winata.

Selain itu, PT Rombong Sukses Bersama juga tidak pernah meminta uang promosi Rp 500 ribu kepada mitra franchise seperti yang dituduhkan. Menurut Winata, hal ini merupakan bentuk kebohongan publik dan pembunuhan karakter terhadap Direktur Utama PT Rombong Sukses Bersama.

Baca Juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum

Atas tuduhan dan laporan polisi tersebut, Winata berencana bakal melakukan laporan balik dengan pasal pencemaran nama baik. “Saya berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik,” kata Winata.

Cilegon dalam

Namun sebelum melakukan laporan balik, Winata masih memberi waktu kepada para para pelapor untuk mencabut laporannya di Polrestabes Surabaya. “Saya beri waktu 7 hari. Kalau dalam waktu 7 hari, dia tidak mencabut laporannya, maka kami akan melakukan laporkan balik,” tegasnya.

Baca Juga: Sidang Dugaan Penipuan, Keterangan Para Saksi Ungkap Hutang Pelapor ke CV MMA

Seperti diberitakan sebelumnya, Dedi Heriawan, Direktur Utama PT Rombong Sukses Bersama dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Perusahaan pemilik bisnis franchise nasi goreng Rakoes itu dilaporkan atas tuduhan penipuan.

Dalam memasarkan nasi goreng Rakoes, PT Rombong Sukses Bersama menggandeng artis Gisella Anastasia dan pebasket Wijaya Saputra alias Wijin.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru