Waduh, BPK Temukan Dua Proyek Dinkes Ponorogo Tahun 2021 Kurang Volume

PONOROGO (Realita)- Dua proyek di Dinas Kesehatan (Dinkes) Ponorogo tahun 2021 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Hal ini menyusul kekurangan volume yang terjadi di proyek Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu) tersebut. 

Dalam buku II Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI wilayah Jawa Timur, atas audit internal Pemkab Ponorogo tertanggal 13 Mei 2022 itu. BPK merinci terjadi kekurangan volume pada proyek pembangunan Puskesmas Sawoo senilai Rp 1,8 miliar dan rehabilitasi Pustu Paringan di Kecamagan Jenangan senilai Rp 1,3 miliar. Yang mengakibatkan kelebihan bayar oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp 52.470.925,31.

Baca Juga: Kepala Bakamla Lakukan Courtesy Call ke Pimpinan 1 BPK RI

" Dari pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, buck up data dan kuantitas, hasil MC 100% dan BAST pekerjaan dan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK besama-sama dengan penyedia jasa, PPKom, konsultan pengawas dan inspektorat, dengan melakukan perbandingan antara volume pekerjaan yang dibayar dengan volume pekerjaan diterima/terpasang yang telah dikomunikasi dan disepakati bersama nilainya oleh pihak. Diketahui terdapat kekurangan volume," tulis BPK.

Baca Juga: Rp 1,2 M Temuan BPK, Baru Dinkes Setor ke Kasda Ponorogo

BPK merinci kelebihan bayar akibat kekurangan volume atas pekerjaan proyek pembangunan Puskesmas Sawo yakni Rp 18.195.046,49. Dengan rincian, dari nilai kontrak sebesar Rp 1.826.999.000 telah terserap untuk pembayaran uang muka ke rekanan pada 13/09/2021 sebesar Rp 548.099.700, pembayaran termin I pada 19/11/2021 sebesar Rp 639.449.650, pembayaran termin II sebesar Rp 551.559.720, dan pembayaran 100 % sebesar Rp 127.889.930. Sementara untuk proyek rehablitasi Pustu Paringan terdapat kelebihan bayar sebesar Rp 34.275.878,62. 

BPK menyebut kelebihan  bayar daerah akibat kekurangan volume dua proyek Dinkes itu, akibat Kepala Dinas Kesehatan kurang optimal dalam mengawasi penggunaan anggaran dalam unit kerjanya, pun Pejabat Pembuat Komitmen ( PPKom ) Dinkes disebut belum optimal dalam mengendalikan kontrak.

Baca Juga: Audit 56 Proyek DPU-PKP Ponorogo, BPK Temukan Rp 1,1 M Harus Dikembalikan

" Merekomendasikan Bupati Ponorogo agar Kepala Dinas Kesehatan untuk, melakukan pemeriksaan volume dan mutu  secara cermat atas hasil pelaksanaan pekerjaan sebelum menandatangani berita acara serah terima. Memproses kelebihan pembayaran Rp 52.470.925,31 dan menyetorkanya ke rekening Kasda," pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kantor Nasdem Disita KPK

SUMUT– Kantor DPC Partai Nasdem yang beralamat di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, akhirnya disita Komisi …