Larangan ASN Mudik, Bupati Sumenep: Taati Aturan

SUMENEP - Kebijakan larangan mudik lebaran kembali diberlakukan pemerintah tahun ini. Tak terkecuali bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi meminta ASN tidak mudik ke kampung halaman demi mencegah penularan Covid-19. "Saya minta ASN menjadi contoh bagi masyarakat untuk mematuhi larangan mudik," kata Bupati Fauzi, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga: Dirjen Hubla Kemenhub bersama Bupati Sumenep Tinjau Kesiapan Mudik di Pelabuhan Kalianget

Fauzi juga meminta ASN menaati aturan larangan cuti sesuai surat edaran (SE) yang dikeluarkan Menpan-RB Nomor 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

”Pada intinya kita harus melaksanakan instruksi dari pusat, dan ASN harus patuh,’’ tegas Politikus PDI Perjuangan itu.

Baca Juga: Bupati Sumenep Lantik 7 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Menurut Fauzi, jika ada ASN yang melanggar aturan tersebut maka siap-siap untuk menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Apabila ada ASN yang melanggar aturan pemerintah ini, pasti dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ungkap dia.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2024, Pemkab Sumenep Gratiskan Tiket Kapal untuk Warga Kepulauan

Sebab itu, Fauzi meminta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan serta instansi lain di lingkungan Pemkab Sumenep agar mensosialisasikan larangan tersebut ke jajarannya. 

"Saya minta kepada semua ASN agar tidak ada satupun yang melanggar aturan, karena pelanggar larangan mudik pasti akan dikenakan hukuman disiplin," tandasnya.haz

Editor : Redaksi

Berita Terbaru